Kasus Penganiayaan di Serpong Berujung Laporan Polisi, Korban Alami Luka Memar di Area Mata

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 31 Maret 2026 | 21:31 WIB
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STP)
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STP)

Tangerang Selatan – Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di kawasan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. 

Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/111/II/2026/SPKT/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 7 Februari 2026.

Pelapor bernama Iman Sopian (45), seorang karyawan swasta warga Cilenggang, melaporkan dugaan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Baca Juga: Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses

Kejadian dilaporkan terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jl. Cilenggang I Gang SMAN 12 Tangsel, RT 03 RW 02, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, insiden bermula saat pelapor didatangi oleh terlapor berinisial Agus Salim. 

Pelapor yang sebelumnya sedang beristirahat dibangunkan oleh saksi karena ada tamu datang. Ketika pelapor menemui terlapor, terjadi cekcok yang berujung tindakan fisik.

Dalam kronologi disebutkan, pelapor sempat melakukan upaya tendangan yang berhasil ditangkis oleh terlapor. Selanjutnya, terlapor diduga melayangkan pukulan menggunakan tangan kanan yang mengenai bagian mata kiri pelapor sebanyak satu kali. 

Baca Juga: Bukan Uang, Guru di SDN Terpencil Bainaa Barat Sulteng Ini Unggah Momen Haru saat Bagikan ‘THR’ untuk Siswa

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pelipis atas dan bawah mata.

Pihak kepolisian dari Polsek Serpong telah menerima laporan dan akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut guna memastikan fakta hukum serta menentukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Surat tanda penerimaan laporan ditandatangani oleh Ajun Inspektur Polisi Dua Andy Fernando, atas nama Kepala Kepolisian Sektor Serpong, sebagai bukti resmi bahwa laporan telah diterima dan tercatat dalam administrasi kepolisian.

Kasus ini menambah daftar laporan dugaan kekerasan antar individu di wilayah perkotaan yang menjadi perhatian aparat penegak hukum. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X