Prinsip ini mengandung konsekuensi bahwa setiap tindakan ASN terbuka terhadap pengawasan publik sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis.
Turnya juga mengingatkan bahwa upaya kriminalisasi terhadap wartawan akibat pemberitaan yang berbasis fakta merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan semangat reformasi hukum.
“Selama wartawan bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik—berimbang, akurat, serta memberikan hak jawab—maka tidak ada ruang hukum untuk mempidanakan pers. Kritik media bukan delik pidana, melainkan koreksi untuk perbaikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme hukum yang tersedia telah diatur secara tegas dalam sistem hukum pers.
Baca Juga: Musrenbang Kecamatan Ciputat 2026 Fokus Stunting, Sampah, dan Banjir
“Jika ada keberatan atas pemberitaan, jalurnya jelas: hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan intimidasi atau pelaporan pidana. Negara hukum tidak boleh alergi terhadap kritik,” pungkas Turnya.
Hak pers untuk memperoleh dan menyampaikan informasi juga dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selama pemberitaan dilakukan secara profesional dan berlandaskan kepentingan publik, maka pers tidak dapat dibungkam dengan dalih apa pun.
Dengan demikian, pers harus tetap berdiri independen, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa, sesuai dengan prinsip demokrasi dan pengawasan oleh Dewan Pers.
(***)
Artikel Terkait
Dipanggil DPR Buntut Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Grogi saat Ditanya Isi Pasal KUHP
Datangi Rumah Penjual Es Jadul, Oknum Polisi-TNI Minta Maaf usai Tuduh sang Kakek Jual Makanan Pakai Bahan Spons
Milad ke-23 FSPP, Wagub Dimyati Ajak Perkuat Kepedulian Sosial dan Solidaritas
Resmikan Stasiun Jatake, Andra Soni Tekankan Peran Kereta Api bagi Pertumbuhan Wilayah
Wagub Dimyati Minta Komisi II DPR RI Aktif Perkuat Bank Banten sebagai Penggerak Ekonomi