Pers Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial terhadap ASN dan Pejabat Publik sebagai Amanat Undang-Undang

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 30 Januari 2026 | 09:53 WIB
Menurut Turnya, S.H., M.H., Praktisi Hukum Pers, fungsi kontrol yang dijalankan pers bukanlah bentuk permusuhan terhadap aparatur negara, melainkan upaya menjaga marwah birokrasi dan kepentingan publik.
Menurut Turnya, S.H., M.H., Praktisi Hukum Pers, fungsi kontrol yang dijalankan pers bukanlah bentuk permusuhan terhadap aparatur negara, melainkan upaya menjaga marwah birokrasi dan kepentingan publik.

Ciputat, bidiktangsel.com - Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran strategis dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, beretika, dan bertanggung jawab.

Dalam konteks ini, pemberitaan dan kritik media terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat publik yang tidak disiplin atau tidak memberikan teladan yang baik kepada bawahannya merupakan tindakan yang sah, konstitusional, dan dilindungi hukum.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menempatkan pers sebagai media kontrol sosial. Pasal 3 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Baca Juga: Emilio Reyhan Perkenalkan Diri di Musrenbang Jombang, Tegaskan Komitmen Bangun Ciputat

Sementara itu, Pasal 6 huruf d menegaskan peran pers dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

ASN dan pejabat publik merupakan bagian dari kepentingan umum karena menjalankan fungsi pelayanan publik serta menggunakan anggaran negara.

Oleh sebab itu, perilaku, etika, dan kedisiplinan ASN dan pejabat publik sah untuk diawasi oleh masyarakat melalui media massa.

Menurut Turnya, S.H., M.H., Praktisi Hukum Pers, fungsi kontrol yang dijalankan pers bukanlah bentuk permusuhan terhadap aparatur negara, melainkan upaya menjaga marwah birokrasi dan kepentingan publik.

Baca Juga: PWI–Kemenhan Gelar Retret HPN 2026, Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan

“Pers tidak sedang mencari-cari kesalahan ASN atau pejabat publik. Pers justru menjalankan mandat undang-undang sebagai kontrol sosial agar aparatur negara tetap disiplin, beretika, dan memberi contoh yang baik kepada bawahannya,” ujar Turnya.

Lebih lanjut, Turnya menegaskan bahwa pejabat publik harus menyadari posisinya sebagai pelayan masyarakat dan siap diawasi oleh publik.

“ASN dan pejabat publik digaji oleh negara, menggunakan anggaran publik, dan menjalankan kewenangan publik. Maka sudah seharusnya mereka siap diawasi dan dikritik oleh masyarakat melalui media massa,” tegasnya.

Baca Juga: Pilar Saga Ichsan Hadiri Musrenbang Ciputat, Serap Aspirasi Warga untuk RKPD 2026

Selain UU Pers, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN berlandaskan prinsip akuntabilitas dan etika jabatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X