Tak Becus Kelola Sampah, Praktisi Hukum: Wali Kota Tangsel Terancam Pidana 10 Tahun

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 24 Januari 2026 | 00:08 WIB
Menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat atau pencemaran lingkungan, dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun.
Menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat atau pencemaran lingkungan, dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X