LBH Keadilan: Stop Pidanakan Warga Tangsel

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 20 Januari 2026 | 12:33 WIB
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi warga
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi warga

Serpong, bidiktangsel.com – Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang menyeret 48 warga ke meja hijau melalui Operasi Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait pembuangan sampah sembarangan menuai kecaman keras.

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi warga sekaligus cermin kegagalan pemerintah dalam mengelola sistem persampahan.

Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, menegaskan bahwa akar persoalan sampah di Tangsel bukan semata perilaku masyarakat, melainkan lemahnya tata kelola dan layanan publik yang disediakan pemerintah daerah.

Baca Juga: Sedikit Kegembiraan di Tengah Kecemasan Pers

“Wali Kota harus segera menghentikan tindakan mempidanakan warganya sendiri. Penegakan hukum ini kehilangan legitimasi moral karena dilakukan di tengah kegagalan Pemkot Tangsel dalam memenuhi hak dasar pelayanan publik, khususnya pengelolaan sampah,” ujar Nurbayu, Senin (19/01-2026).

Menurut LBH Keadilan, maraknya pembuangan sampah liar di berbagai titik wilayah Tangsel merupakan dampak langsung dari tidak optimalnya sistem pengelolaan sampah, mulai dari hulu hingga hilir.

Kondisi tersebut, kata Nurbayu, tidak bisa serta-merta dibebankan kepada warga, terlebih masyarakat kelas bawah yang justru paling terdampak minimnya fasilitas dan layanan.

Baca Juga: Ironi Hari Kesadaran: Keteladanan Mati, Feodalisme Menguat di Birokrasi Tangsel

“Pendekatan represif ini tidak adil. Kesalahan struktural birokrasi dialihkan menjadi kesalahan individual warga. Ironis ketika pemerintah daerah yang belum optimal menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, justru sibuk menghukum rakyatnya,” tegasnya.

LBH Keadilan juga mengingatkan bahwa prinsip good governance menempatkan negara sebagai penyedia sistem yang solutif, bukan sekadar aparat pemberi sanksi.

Tanpa pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola persampahan, operasi penindakan dinilai hanya menjadi simbol ketegasan semu yang tidak menyentuh akar masalah.

Baca Juga: Refleksi Isra Mi’raj Lima Belas Abad: Sholat sebagai Penjaga Iman di Zaman Global

“Stop pidanakan warga. Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian politik Wali Kota untuk mengevaluasi kinerja birokrasi dan membenahi sistem pengelolaan sampah secara komprehensif, bukan menyeret masyarakat kecil ke pengadilan,” pungkas Nurbayu.

(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X