Mahfud MD Contohkan Gus Dur yang Santai saat jadi Bahan Lawakan Bagito

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 18 Januari 2026 | 18:09 WIB

Bidiktangsel.com - Komika Pandji Pragiwaksono menghadapi laporan dugaan penistaan dan penghinaan agama usai lawakannya di acara stand up comedy bertajuk Mens Rea.

Sorotan pada Pandji tersebut bermula ketika Mens Rea ditayangkan di platform streaming Netflix pada 27 Desember 2025 dan memicu reaksi dari sejumlah pihak.

Kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah menuding Pandji telah melakukan penodaan agama, lalu melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2026.

Baca Juga: Sambil Menahan Tangis, Bocah Asal Agam Sumbar Ini Sampaikan Harapan Bisa Sekolah Lagi pada Menteri Pendidikan

Laporan pada Pandji terkait dugaan penistaan agama juga masuk ke Polda DIY pada 12 Januari 2026 dengan pelapor menyebut sebagai pihak Aliansi Santri Nusantara Jogjakarta.

Polresta Malang juga menerima laporan dugaan penistaan agama oleh Pandji dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan umat Islam Kota Malang pada 12 Januari 2026.

Meski menghadapi tuntutan penistaan agama, Mahfud MD meyakini bahwa laporan hukum tersebut tak bisa ditindaklanjuti.

Materi Komedi Pandji Pragiwaksono Tidak Memunculkan Tafsir Baru Agama

Baca Juga: BYD Hadirkan Pengalaman Menantang di Sirkuit All-Terrain Khusus NEV di Zhengzhou

Mahfud MD menjelaskan bahwa penodaan agama masih mengikuti aturan yang ada dalam Penpres Nomor 1 Tahun 1965 yang dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.

“Materi lawakan yang menimbulkan gugatan atau laporan penodaan agama, memecah belah bangsa, itu juga tidak bisa," ucap Mahfud MD dalam siniar Ruang Sahabat yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada Sabtu, 17 Januari 2026.

"Karena kalau dia katakan penodaan agama di Undang-Undang penodaan agama yang sekarang masih berlaku, pasal-pasalnya diberlakukan di Penpres Nomor 1 Tahun 1965 yang dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969,” lanjutnya.

Baca Juga: Ungkapan Pedagang Es Kelapa Muda yang Viral Bawa Rombongan Kerabat ke Kantor Kemenhaj: Daftarkan Anak Cucu demi Dapat Porsi Haji

Mahfud MD juga mengatakan bahwa dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan penodaan agama terjadi jika membuat penafsiran baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X