Baca Juga: Dekranasda–UMKM Pondok Aren Kolaborasi Warga Bangun Teba Sampah Organik
“Gerakan ini diharapkan mampu membantu pemerintah dalam mengurangi debit sampah di masing-masing kelurahan, sekaligus menekan beban pengelolaan sampah kota,” jelasnya.
Kelurahan Pondok Kacang Timur juga telah menyosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah Tahun 2013, yang mengatur sanksi pidana kurungan hingga denda bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Meski bersifat imbauan, aturan tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran warga.
Di akhir wawancara, Murtado mengajak masyarakat untuk aktif memilah sampah dari rumah, menghidupkan bank sampah di lingkungan masing-masing, serta tidak lagi membuang sampah ke sungai.
Baca Juga: Gotong Royong Warga Pondok Aren Bangun Teba Sampah Organik
“Kuncinya partisipasi warga. Kalau semua patuh dan peduli, target pemerintah untuk meminimalkan sampah bisa tercapai,” pungkasnya.
(***)
Artikel Terkait
Proyek SMPN 6 Tangsel Disorot, Papan Informasi Proyek dan K3 Dicopot
Beredar Video Warga Sumbar Berebut Air Sinkhole yang Dipercaya Berkhasiat, Padahal Belum Teruji Klinis
DJP Banten Kukuhkan RENJANI 2026, Perkuat Edukasi Pajak
Sekjen Yayasan HSD Diduga Terlibat Jual Beli Titik Dapur BGN, Pengurus Buka Fakta Pendaftaran Tertutup
Dukung Asta Cita Presiden, Gubernur Banten Andra Soni Mulai Pembangunan Sekolah Rakyat di Banten