Kadin Tangsel juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Kepolisian, dan pihak-pihak terkait.
Peserta Tanpa Surat Tidak Bisa Masuk Ruang Sidang
Untuk menjaga ketertiban pelaksanaan, Agus menegaskan bahwa hanya peserta yang menerima undangan tertulis yang dapat masuk ruang sidang Mukota.
“Yang tidak menerima surat undangan, kita tidak akan berikan untuk masuk ruangan. Kalau mau hadir di luar boleh, tapi tidak di dalam ruang persidangan. Itu tata tertibnya,” tegasnya.
Baca Juga: Kolaborasi Pemkot Tangsel dan Baznas Perkuat Penanganan Stunting, Bantuan Menyasar 280 Keluarga
Ia memastikan seluruh tahapan dan teknis pelaksanaan Mukota berjalan sesuai aturan organisasi.
“Kita akan melakukan ini sesuai Peraturan Organisasi (PO) 286. Tidak ada yang keluar dari ketentuan,” ujarnya menutup konferensi pers.
(***)
Artikel Terkait
Kementerian Hukum Banten Berikan Penyuluhan Siswa SMA Muhammadiyah 25 Pamulang
Dekranasda Tangsel Art Festival 2025 Resmi Ditutup, Produk Lokal Kian Diminati
Ketua Tim Ekspedisi Patriot Morotai Paparkan Peluang Besar Blue Carbon bagi Ekonomi Daerah
Tim Ekspedisi Patriot IPB Dorong Evaluasi Kawasan Transmigrasi Morotai
Polres Tangsel Bongkar Peredaran Obat Keras dan Narkoba, 18 Tersangka Ditangkap