Satpol PP Tangsel Tindak Tegas Pelanggar Perda Trantibumlinmas, Denda Capai Rp10 Juta

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 6 November 2025 | 16:19 WIB
Sidang pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga: Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Botol Miras di Serpong Utara, Tegakkan Perda Trantibumlinmas 2025

Satpol PP Tangsel menegaskan bahwa kegiatan razia dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Tujuannya tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Tangerang Selatan.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X