Pertahankan Pejabat Terlapor Dugaan Korupsi, Gubernur Banten Didesak Segera Evaluasi Arlan Marzan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 5 November 2025 | 11:40 WIB

Serang, bidiktangsel.com – Pelantikan 23 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten oleh Gubernur Andra Soni pada Senin (3/11) memicu gelombang reaksi publik. 

Salah satu sorotan utama tertuju pada keputusan mempertahankan Arlan Marzan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, meski tengah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan penyimpangan proyek senilai Rp87,6 miliar.

Proyek yang dimaksud adalah pembangunan Jalan Ciparay–Cikumpay, Kabupaten Lebak, yang dilaporkan melibatkan PT Lambok Ulina—perusahaan yang sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terbukti melakukan persekongkolan tender.

Baca Juga: Gema Kosgoro Banten Desak PLN UID Banten Benahi Prosedur P2TL dan Transparansi Pajak Listrik Daerah

BCW Nilai Gubernur Abaikan Integritas Birokrasi

Sekretaris Jenderal Banten Corruption Watch (BCW), Agus Suryaman, mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur Banten yang tetap mempertahankan pejabat yang sedang menjadi sorotan hukum.

“Kami kecewa berat. Gubernur seolah menutup mata terhadap laporan hukum yang sedang berjalan. Arlan seharusnya dinonaktifkan sementara, bukan dipertahankan,” tegas Agus di Jakarta, Senin (3/11).

Agus menilai, kebijakan tersebut mencerminkan lemahnya komitmen moral Pemprov Banten terhadap reformasi birokrasi dan upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Kasus Campak Rubella Meningkat, Pemkot Tangsel Gencarkan Imunisasi Anak

“Pelantikan ini ironis, karena ketika publik menuntut integritas dan keteladanan, pemerintah justru mempertahankan pejabat yang dilaporkan ke penegak hukum,” tambahnya.

Gema Kosgoro: Langkah Etis Adalah Mutasi

Nada serupa datang dari Gema Kosgoro Banten. Ketua Gema Kosgoro, Junaidi Rusli, menilai bahwa mempertahankan Arlan di jabatan strategis justru berpotensi menghambat proses hukum.

“Mutasi adalah langkah etis. Pejabat yang dilaporkan ke Kejagung tidak pantas tetap menjabat di posisi penting. Ini bukan persoalan politik, melainkan moral pemerintahan,” ujarnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X