Regulasi tersebut mengatur Right of Way (ROW), yakni larangan adanya aktivitas dalam bentuk apa pun di sepanjang jalur pipa gas setelah proses pemagaran dilakukan.
Program pemagaran ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban lingkungan, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan Pertamina Gas dalam mendukung kebijakan energi nasional yang berkelanjutan.
(***)
Artikel Terkait
Mahasiswa Akuntansi UNPAM Tanamkan Literasi Keuangan Anak Lewat Pembelajaran Kreatif di Taman Baca PEKA
Rangkap Jabatan Wakil Wali Kota Tangsel Dinilai Langgar Prinsip Good Governance
BCW Bawa Bukti ke Kejagung, Ungkap Dugaan Permainan Proyek Jalan Rp87,6 Miliar di Banten
Desa Wisata Tambang Ayam Juara 1 ADWI tingkat Kabupaten Serang 2025
KPID Banten dan KPI Pusat Dorong Literasi Media di Sekolah Rangkasbitung