Rangkap Jabatan Wakil Wali Kota Tangsel Dinilai Langgar Prinsip Good Governance

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:36 WIB
Praktisi Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Universitas Pamulang, Turnya, SH., MH., menilai rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.
Praktisi Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Universitas Pamulang, Turnya, SH., MH., menilai rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.

Ciputat, bidiktangsel.com – Praktik rangkap jabatan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, yang juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Tangsel menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan analis kebijakan publik.

Analis kebijakan publik Aditya Bayu Wardana menilai, rangkap jabatan tersebut merupakan anomali yang berpotensi menabrak prinsip good governance serta menciptakan konflik kepentingan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Karang Taruna adalah organisasi sosial yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat. Ketika pejabat publik seperti Wakil Wali Kota menjadi ketua organisasi ini, independensi Karang Taruna otomatis tergerus,” ujarnya dalam kajian tertulis yang diterima bidiktangsel.com, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga: Mahasiswa Akuntansi UNPAM Tanamkan Literasi Keuangan Anak Lewat Pembelajaran Kreatif di Taman Baca PEKA

Aditya menegaskan, posisi Pilar sebagai pejabat eksekutif yang juga memimpin organisasi sosial berpotensi menumpulkan fungsi checks and balances antara pemerintah dan masyarakat.

“Bagaimana mungkin Karang Taruna bisa bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah kota, jika pemimpinnya adalah bagian dari pemerintah itu sendiri? Ini bukan lagi kemitraan, melainkan kooptasi ruang sipil oleh negara,” tambahnya.

Lebih jauh, Aditya menjelaskan, kondisi tersebut menimbulkan potensi konflik kepentingan (conflict of interest). Sebagai Wakil Wali Kota, Pilar memiliki kewenangan dalam pembahasan dan penetapan APBD, termasuk alokasi dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga: Andika Hazrumi Dorong Karang Taruna Tangsel Prioritaskan Program Kepemudaan

“Ketika pejabat publik juga menjadi penerima manfaat, maka keputusan yang diambil rawan disusupi kepentingan pribadi atau kelompok. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” tegasnya.

Kajian Hukum: Larangan Rangkap Jabatan Pejabat Publik

Menurut Aditya, perangkapan jabatan tersebut dapat ditinjau dari beberapa regulasi, antara lain:

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76 ayat (1) huruf c, yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah “menjadi pengurus dalam suatu perusahaan atau yayasan bidang apa pun.”

Baca Juga: Pilar Saga Ichsan Resmi Nahkodai Karang Taruna Tangsel, Siap Kolaborasi Dukung Program Pemerintah Daerah

“Walau Karang Taruna bukan yayasan, semangat pasal ini adalah mencegah pejabat publik mengelola organisasi yang dapat memicu konflik kepentingan,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X