Rangkap Jabatan Wakil Wali Kota Tangsel Dinilai Langgar Prinsip Good Governance

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:36 WIB
Praktisi Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Universitas Pamulang, Turnya, SH., MH., menilai rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.
Praktisi Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Universitas Pamulang, Turnya, SH., MH., menilai rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.

Baca Juga: Pemprov Banten Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Berlaku di Seluruh Wilayah Mulai 28 Oktober

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 42–43, yang menegaskan pejabat dilarang mengambil keputusan dalam kondisi konflik kepentingan.

Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, yang menegaskan karakter organisasi sosial bersifat nonpartisan dan netral dari pengaruh politik praktis.

“Wakil Wali Kota adalah pejabat politik yang terafiliasi partai. Ketika menjadi Ketua Karang Taruna, maka prinsip netralitas organisasi sosial itu hilang,” ungkap Aditya.

Pandangan Akademisi Hukum Tata Negara

Senada, Praktisi Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Universitas Pamulang, Turnya, SH., MH., menilai rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.

Baca Juga: Wali Kota Benyamin Dorong UMKM Tangsel Naik Kelas Lewat Bantuan Permodalan dan Sertifikasi Halal

“Wakil Wali Kota adalah penyelenggara pemerintahan daerah yang tunduk pada larangan rangkap jabatan sebagaimana Pasal 76 ayat (1) huruf c UU No. 23 Tahun 2014,” ujarnya.

Turnya menjelaskan, Karang Taruna merupakan organisasi sosial yang dapat menerima pembiayaan dari APBN/APBD, sehingga jabatan Ketua Karang Taruna termasuk dalam kategori pengurus organisasi yang dibiayai negara.

“Oleh karena itu, Wakil Wali Kota tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna, karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam pengelolaan dana publik,” tegasnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ancam Tangkap Penolak Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Sebagai solusi, Turnya menegaskan bahwa kepala daerah atau wakilnya hanya diperbolehkan berperan sebagai Pelindung atau Pembina Karang Taruna, bukan sebagai pengurus struktural.

“Peran pembina bersifat simbolik dan tidak terlibat dalam keputusan organisasi. Namun ketika menjabat sebagai Ketua, itu sudah masuk wilayah operasional yang dilarang undang-undang,” pungkasnya.

Potensi Dampak dan Sanksi

Kedua narasumber sepakat bahwa praktik rangkap jabatan semacam ini dapat menimbulkan sejumlah dampak negatif, antara lain:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X