Baca Juga: Pemprov Banten Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Berlaku di Seluruh Wilayah Mulai 28 Oktober
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 42–43, yang menegaskan pejabat dilarang mengambil keputusan dalam kondisi konflik kepentingan.
Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, yang menegaskan karakter organisasi sosial bersifat nonpartisan dan netral dari pengaruh politik praktis.
“Wakil Wali Kota adalah pejabat politik yang terafiliasi partai. Ketika menjadi Ketua Karang Taruna, maka prinsip netralitas organisasi sosial itu hilang,” ungkap Aditya.
Pandangan Akademisi Hukum Tata Negara
Senada, Praktisi Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Universitas Pamulang, Turnya, SH., MH., menilai rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.
Baca Juga: Wali Kota Benyamin Dorong UMKM Tangsel Naik Kelas Lewat Bantuan Permodalan dan Sertifikasi Halal
“Wakil Wali Kota adalah penyelenggara pemerintahan daerah yang tunduk pada larangan rangkap jabatan sebagaimana Pasal 76 ayat (1) huruf c UU No. 23 Tahun 2014,” ujarnya.
Turnya menjelaskan, Karang Taruna merupakan organisasi sosial yang dapat menerima pembiayaan dari APBN/APBD, sehingga jabatan Ketua Karang Taruna termasuk dalam kategori pengurus organisasi yang dibiayai negara.
“Oleh karena itu, Wakil Wali Kota tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna, karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam pengelolaan dana publik,” tegasnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ancam Tangkap Penolak Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal
Sebagai solusi, Turnya menegaskan bahwa kepala daerah atau wakilnya hanya diperbolehkan berperan sebagai Pelindung atau Pembina Karang Taruna, bukan sebagai pengurus struktural.
“Peran pembina bersifat simbolik dan tidak terlibat dalam keputusan organisasi. Namun ketika menjabat sebagai Ketua, itu sudah masuk wilayah operasional yang dilarang undang-undang,” pungkasnya.
Potensi Dampak dan Sanksi
Kedua narasumber sepakat bahwa praktik rangkap jabatan semacam ini dapat menimbulkan sejumlah dampak negatif, antara lain:
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Pilar Saga Ajak Pemuda Tangsel Tanamkan Semangat Perjuangan di Era Teknologi
Menkeu Purbaya: Proyek Kereta Cepat Whoosh Punya Misi Pengembangan Wilayah, Bukan Sekadar Soal Laba
Mayapada Healthcare Perluas Layanan Kesehatan Modern dengan Hadirkan Mayapada Medical Center Kuningan
BGN Klarifikasi soal Janji Insentif Rp5 Juta, Tegaskan Hanya Candaan dan Bukan Kebijakan Resmi
Gaya Ceplas-Ceplos Menkeu Purbaya Dinilai Buka Mata Publik dan Tingkatkan Kepercayaan ke Pemerintah