bidiktangsel.com – Pemerintah Indonesia semakin tegas dalam upaya memberantas praktik impor pakaian bekas ilegal atau balpres yang selama ini menjadi sumber utama bisnis thrifting di Tanah Air. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, siapa pun yang menentang kebijakan pelarangan impor pakaian bekas akan berhadapan langsung dengan hukum.
Dalam pernyataannya, Purbaya menyebut bahwa pihak-pihak yang menolak kebijakan pemerintah justru memperlihatkan keterlibatannya dalam praktik ilegal tersebut.
“Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan,” tegas Purbaya kepada awak media di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Baca Juga: Syahganda Nainggolan Nilai Pemerintahan Prabowo Mulai Perbaiki Perekonomian Nasional
Ia menilai, reaksi keras dari sebagian pelaku bisnis thrifting menjadi petunjuk bagi pemerintah dalam mengidentifikasi aktor utama di balik peredaran balpres ilegal. “Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” tambahnya.
Pendekatan Baru Pemerintah: Hukum dan Sanksi Ekonomi
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah kini tidak hanya mengandalkan razia dan pemusnahan barang impor ilegal, tetapi juga menyiapkan langkah penegakan hukum yang disertai sanksi ekonomi. Menurutnya, sistem hukum yang selama ini berlaku belum memberi efek jera yang signifikan.
Baca Juga: Gaya Ceplas-Ceplos Menkeu Purbaya Dinilai Buka Mata Publik dan Tingkatkan Kepercayaan ke Pemerintah
“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapat duit, pelakunya nggak didenda,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Ia menyebut bahwa sistem yang hanya memenjarakan pelaku tanpa denda finansial justru merugikan negara. Karena itu, Kemenkeu kini tengah merumuskan skema baru berupa denda tambahan bagi para pelaku impor pakaian bekas ilegal.
Selain itu, pelaku yang terbukti bersalah akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) dan dilarang melakukan aktivitas impor dalam bentuk apa pun. “Nama-nama pemain lama sudah kami kantongi dan akan segera diumumkan setelah proses hukum selesai,” tandasnya.
Baca Juga: BGN Klarifikasi soal Janji Insentif Rp5 Juta, Tegaskan Hanya Candaan dan Bukan Kebijakan Resmi
Ribuan Balpres Disita di Bandung dan Cimahi
Langkah tegas pemerintah sebelumnya telah diwujudkan lewat operasi besar yang digelar Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama aparat gabungan dari BIN, Bais TNI, dan Polri pada Agustus 2025.
Artikel Terkait
Sindikat Ganjal ATM Dibekuk Polsek Ciputat Timur, Uang Korban Rp73 Juta Raib
Kinerja APBN Banten 2025 Meningkat, Pendapatan dan Belanja Negara Capai Capaian Positif
Wali Kota Tangsel Ingatkan Camat dan Lurah Waspadai Administrasi Pertanahan, Tekankan Transparansi dan Kehati-hatian
Pemkot Tangsel Tuntaskan Program Bedah Rumah di Tiga Titik, Warga Serua Indah Ucap Syukur Punya Hunian Layak
Wakil Wali Kota Pilar Saga Ajak Pemuda Tangsel Tanamkan Semangat Perjuangan di Era Teknologi