Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ancam Tangkap Penolak Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 22:14 WIB
Menyoroti fakta terkini aksi sikat mafia baju bekas yang dilakukan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa. Berikut ulasan selengkapnya. (Instagram.com/@purbayayudhi_official)
Menyoroti fakta terkini aksi sikat mafia baju bekas yang dilakukan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa. Berikut ulasan selengkapnya. (Instagram.com/@purbayayudhi_official)

Baca Juga: Mayapada Healthcare Perluas Layanan Kesehatan Modern dengan Hadirkan Mayapada Medical Center Kuningan

Sebanyak 19.391 balpres pakaian bekas impor ilegal senilai Rp112,35 miliar disita dari 11 gudang di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Cimahi.

“Kita temukan 11 gudang dengan total 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal. Nilainya mencapai Rp112.350.000.000,” ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso saat konferensi pers di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, (19/8/2025).

Barang-barang tersebut diketahui berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok, yang kemudian disalurkan ke berbagai kota besar, termasuk Jakarta dan Surabaya.

“Jadi tentu kita punya metode pengawasan agar siapa pun yang melakukan impor pakaian bekas akan ketahuan,” jelas Budi.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Proyek Kereta Cepat Whoosh Punya Misi Pengembangan Wilayah, Bukan Sekadar Soal Laba

Ancaman Nyata bagi Industri Tekstil Nasional

Masuknya pakaian bekas impor ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi industri tekstil nasional.

Menurut Budi Santoso, produk lokal kini kesulitan bersaing karena harga pakaian bekas jauh lebih murah, padahal kualitas dan higienitasnya tidak terjamin.

“Pakaian bekas dan tas bekas ini mengganggu industri dalam negeri. Banyak industri kita tidak bisa bersaing karena ada produk pakaian bekas yang dilarang masuk,” ujarnya.

Berdasarkan data Kemendag, dari total penyitaan tersebut, 3 gudang di Kota Bandung menampung 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar, 5 gudang di Kabupaten Bandung menyimpan 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, dan 3 gudang di Cimahi menampung 6.200 bal dengan nilai Rp43,4 miliar.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Pilar Saga Ajak Pemuda Tangsel Tanamkan Semangat Perjuangan di Era Teknologi

Jika praktik ini terus dibiarkan, lanjut Budi, dampaknya bisa meluas hingga menyebabkan penurunan daya saing industri nasional dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor garmen dan konveksi.

“Barang-barang ini mengganggu industri tekstil, merugikan UMKM kita, dan juga tidak aman dari sisi kesehatan karena pakaian bekas ini sebenarnya tidak layak pakai,” tutupnya.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X