Rangkap Jabatan Wakil Wali Kota Tangsel Dinilai Langgar Prinsip Good Governance

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:36 WIB
Praktisi Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Universitas Pamulang, Turnya, SH., MH., menilai rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.
Praktisi Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Universitas Pamulang, Turnya, SH., MH., menilai rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.

Baca Juga: Syahganda Nainggolan Nilai Pemerintahan Prabowo Mulai Perbaiki Perekonomian Nasional

  • Politisasi Karang Taruna, menjadikannya kendaraan politik pejabat publik.
  • Persaingan tidak sehat antarorganisasi kemasyarakatan pemuda.
  • Menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
  • Tumpulnya fungsi kontrol sosial di tingkat masyarakat.

Jika terbukti melanggar UU No. 23 Tahun 2014, sanksinya dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap oleh Mendagri.

Sementara berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014, keputusan yang diambil dalam kondisi konflik kepentingan dapat dibatalkan demi hukum.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X