Langkah ini dilakukan untuk memastikan agar seluruh pengelola tempat usaha menaati ketentuan hukum serta menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.
Muksin juga mengimbau agar para pelaku usaha hiburan malam di wilayah Tangsel lebih berhati-hati dan tidak melanggar izin operasional.
“Kami tidak akan segan menindak tegas bila ditemukan pelanggaran terhadap Perda yang berlaku,” tegasnya.
Razia di Famous Karaoke Serpong menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan komitmen Pemkot Tangsel dalam menjaga citra kota yang aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum.
(***)
Artikel Terkait
Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Tak Berizin di Serpong, Tegakkan Perwal Nomor 1 Tahun 2025 Demi Tata Kota dan PAD
Sekda Tangsel Ajak Semua Stakeholder Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis dalam Rakor Bersama Kemensetneg
Dinas SDABMBK Tangsel Tangani Cepat Kerusakan Jembatan Merpati Raya Demi Keselamatan Warga
Satpol PP Tangsel Sita 300 Botol Miras Ilegal di Serpong dan Serpong Utara: Tindak Tegas Pelanggar Perda Ketertiban Umum
Marhadi Resmi Kembalikan Formulir Calon Ketua Kadin Tangsel 2025–2030: Siap Bangun Organisasi Profesional dan Dorong UMKM Naik Kelas