Ciputat Timur, bidiktangsel.com - Keberadaan Oyo Syari'ah di perumahan Pondok Hijau, Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur masih menyimpan pertanyaan publik.
Ketegasan Penegakkan Perda Satpol PP Tangsel dipertanyakan perihal surat yang dilayangkan ke Dinas tehnis Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) beberapa waktu lalu.
Dugaan alih fungsi menguat lantaran pemiliknya hanya dapat menunjukan IMB lama tahun 2016. Saat di konfirmasi wartawan, pihaknya hanya menerima order dari aplikasi Oyo.
Baca Juga: Mengapa Proyek RSUD Tangsel Rp235 Miliar Belum Diselidiki?
Namun ia membantah tempatnya menampung sembarangan orang dapat menginap.
"Saya homestay. Menerima tamu dari aplikasi. Waktu itu juga satpol pp sudah kesini dan sudah saya sampaikan izinnya. Disini juga ngga sembarangan nampung tamu, SOP nya harus pasangan suami istri," tuturnya beberapa waktu lalu saat ditemui di lokasi Homestay.
Adanya bangunan empat lantai di Perumahan Pondok Hijau yang terbagi di dua (2) wilayah Kelurahan dan Kecamatan yakni kelurahan Cipayung Ciputat dan kelurahan Pisangan Ciputat Timur menuai komentar beragam.
Baca Juga: Kuasa Hukum Yayasan Shekinah Glory Klarifikasi Polemik Gedung Serbaguna
Salah satunya dari tim 10 gabungan dari keseluruhan Ketua RT perumahan Pondok Hijau.
Erry menilai, berdirinya bangunan empat (4) lantai tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sosial bagi masyarakat yang lain.
Pasalnya, selain izin bangunan, adanya sewa harian itu dapat menimbulkan stigma negatif.
Baca Juga: Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Pondok Cabe
"Kalau untuk di wilayah saya tidak ada sih untuk sewa harian. Kan biasanya kos-kosan itukan bulanan atau tahunan. Kami khawatir warga yang lain bangun tempat serupa. Memang masih boleh ya bangun rumah hunian sampai 4 lantai?" tanya Erry, Ketua RT:10 perumahan Pondok Hijau saat dikonfirmasi wartawan (18/9/2025)
Ia juga mendesak, pemkot Tangsel, dalam hal ini penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pengecekan bahkan penindakan jika memang bangunan hunian tersebut menyalahi fungsinya.
Artikel Terkait
Stok BBM SPBU Swasta Masih Kosong, Pemerintah Justru Sebut soal Tambahan Kuota Impor
Pelat Merah, Perjanjian Gelap: BCW Soroti Mobil Sampah DLHK Kabupaten Tangerang
Forum Komite Sekolah Tangsel Gelar Rapat Perdana, Agendakan Perkenalan, Program Kerja, dan Akta Notaris
Mengawal Mutasi Jabatan di Tangsel Agar Tidak Sekadar Formalitas
Pesan Gubernur Banten Andra Soni ke Pelaku UMKM: Jangan Tergoda Pinjol