Baca Juga: Komisi VIII DPR RI Kunjungi Sekolah Rakyat Menengah Atas 33 Tangsel
"Iya, itukan sudah ramai. Kalau memang itu ada izinnya, berarti warga sini boleh bikin seperti itu juga ya. Soalnya kan disini kawasan kampus UIN Jakarta, pasti lumayan itu omzetnya. Tapi kalau memang tidak boleh ya minimal ditertibkan, biar jelas dong," ujarnya
Sebelumnya, Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya menjelaskan, permasalahan tersebut sudah diserahkan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan.
"Dari sisi tehnis dan kelayakan bangunan sudah kami minta DCKTR untuk mengecek dan meninjau. Kami sudah bersurat kemarin. Dan sudah dikirim setelah ditandatangani," tandasnya
Baca Juga: Mesin Bermasalah, Penerbangan Garuda GA313 Rute Surabaya–Jakarta Return to Base ke Juanda
Dari pantauan wartawan di lapangan, plang Oyo yang sebelumnya terpampang kini sudah dicopot oleh pemiliknya.
Lantas, untuk perubahan dan penambahan lantai yang di klaim memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut masih di ragukan.
Hasil penelusuran media pada aplikasi jasa penyedia penginapan, beberapa komentar negatif terlontar.
Salah satunya pemilik akun @umu ksa, dan juga akun yang lain mengeluarkan umpatan bahwasanya, pihaknya telah dirugikan secara sepihak.
FBaca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Borong Produk UMKM Lokal
Saat dirinya pesan melalui online, dan setibanya dilokasi penginapan malah dicancel. Setelahnya, uang mereka tidak dikembalikan ataupun refund (Adt/***)
Artikel Terkait
Stok BBM SPBU Swasta Masih Kosong, Pemerintah Justru Sebut soal Tambahan Kuota Impor
Pelat Merah, Perjanjian Gelap: BCW Soroti Mobil Sampah DLHK Kabupaten Tangerang
Forum Komite Sekolah Tangsel Gelar Rapat Perdana, Agendakan Perkenalan, Program Kerja, dan Akta Notaris
Mengawal Mutasi Jabatan di Tangsel Agar Tidak Sekadar Formalitas
Pesan Gubernur Banten Andra Soni ke Pelaku UMKM: Jangan Tergoda Pinjol