Baca Juga: Penguatan Literasi Digital Pajak: Kanwil DJP Banten Dorong Pemahaman Coretax di Kalangan Mahasiswa
“Inisialnya "A", memang anggota kami. Dari informasi yang saya terima, dia memang diamankan dan sekarang sudah dibawa ke Polda Metro Jaya,” terang Taufik.
Gudang yang digerebek diketahui berada di sekitar wilayah RW.04 Kel. Buaran, dan oknum tersebut juga disebut berdomisili di kawasan sekitar.
Warga Resah dan Tuntut Tindakan Tegas
Keberadaan gudang ilegal yang menyimpan dan diduga akan mendaur ulang barang-barang tidak layak konsumsi ini menimbulkan keresahan masyarakat.
Selain berdampak pada lingkungan, produk hasil daur ulang tersebut bisa membahayakan kesehatan masyarakat jika sempat beredar luas di pasaran.
Baca Juga: Bupati Ratu Zakiyah Dorong Desa Domas jadi Kampung Nelayan Merah Putih
“Lingkungan jadi nggak sehat, dan kita takut barang-barang itu dijual lagi ke masyarakat. Harus ditindak tegas,” ucap seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.
Ketua RT menyatakan pihaknya akan mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini serta berharap pengawasan lingkungan permukiman lebih diperketat.
Sampai berita ini ditayangkan, Humas Polres Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan terkait permintaan konfirmasi dari awak media. Pesan WhatsApp yang dikirimkan masih belum dijawab.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami jalur distribusi barang kadaluarsa tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
(***)
Artikel Terkait
Nasib 6.139 PPPK Tangsel: Antara Harapan Pengakuan dan Tantangan Keadilan
BPK Temukan 209 Unit Aset Hilang, Sekretariat Daerah Tangsel Jadi Sorotan: Potensi Kerugian Capai Rp1,99 Miliar
Warga Sekitar SMAN 3 Tangsel Demo Damai Tuntut Keadilan Penerimaan SPMB Online 2025
PWI Tangsel Rayakan HUT Bhayangkara Ke-79, Perkuat Sinergitas dengan Polres Tangerang Selatan
Kanwil DJP Banten dan Gubernur Andra Soni Sinergi Gali Potensi Ekonomi Daerah