Bawaslu Tangsel Adakan Forum Media: Peran Media dalam Pengawasan Konten Siber dan Hoaks pada Pemilu Serentak 2024

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:40 WIB
Peran Media dalam Pengawasan Konten Internet, Siber, dan Hoaks pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
Peran Media dalam Pengawasan Konten Internet, Siber, dan Hoaks pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Setu, bidiktangsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan menggelar Forum Media yang mengangkat tema "Peran Media dalam Pengawasan Konten Internet, Siber, dan Hoaks pada Pemilihan Serentak Tahun 2024", Rabu (30/10/2024).

Acara ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Tangerang Selatan dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan media untuk meningkatkan kerja sama dalam pengawasan tahapan pemilihan, terutama dalam mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Baca Juga: Kalimantan Selatan Siap Jadi Tuan Rumah Hari Pers Nasional 2025

Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Tangsel, Apria Roles Saputro, menekankan pentingnya sinergi dengan media.

“Kehadiran teman-teman media sangat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait peran Bawaslu dalam setiap tahapan pemilu. Dalam 10 hari mendatang, tahapan iklan media akan dimulai pada 10 hingga 23 November. Kami berharap media dapat membantu menyebarluaskan informasi dan melakukan pengawasan konten digital,” ujar Apria.

Ia menambahkan bahwa forum ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi media dalam melakukan pengawasan terhadap kampanye digital, termasuk pada media sosial dan platform digital lainnya.

Baca Juga: Ketum Hendry Ch Bangun Buka OKK Angkatan 18, Tegaskan PWI Berjuang untuk Bangsa dan Negara

Pengawasan ini, menurut Apria, tidak hanya fokus pada akun-akun resmi yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapi juga pada media alternatif yang mungkin digunakan calon peserta pemilu.

Tantangan Pengawasan Digital pada Pemilu 2024

Dalam forum tersebut, Bawaslu juga mengangkat isu penting terkait pengawasan kampanye digital.

Di tengah perkembangan teknologi, pengawasan tidak lagi terbatas pada kampanye fisik, tetapi juga mencakup kampanye daring yang kian marak. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah yang sering kali tersebar di media sosial.

Baca Juga: Kampanye Pilar Saga Ichsan, Targetkan Partisipasi dan Suara Pemilih Tinggi di Tangsel

“Pengawasan bukan hanya pada konten kampanye tetapi juga pada upaya mencegah hoaks dan ujaran kebencian. Di sinilah peran kecerdasan digital dan kesiapan media dalam menyajikan informasi yang benar sangat diuji,” ungkap Apria.

Ia juga menegaskan pentingnya memahami Surat Edaran 111 Tahun 2024 yang mengatur materi kampanye dan peran Bawaslu dalam menindaklanjuti konten bermasalah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X