PWI Pusat Ambil Alih Banten, Konferensi Luar Biasa Segera Digelar

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 18 Agustus 2024 | 19:27 WIB
Hendry Ch Bangun Tetap Sah sebagai Ketua Umum PWI: Penegasan dari PWI Pusat
Hendry Ch Bangun Tetap Sah sebagai Ketua Umum PWI: Penegasan dari PWI Pusat

Serpong, bidiktangsel.com - Dampak dari perselisihan yang terjadi di tubuh Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berujung pada langkah tegas Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun, yang membekukan kepengurusan PWI Provinsi Banten.

Tindakan ini diambil setelah adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan organisasi yang dilakukan oleh pengurus PWI Banten.

Baca Juga: Kasus Penyerobotan Lahan di Ciputat: Saksi Mata Ungkap Sejarah Kepemilikan Tanah Keluarga Dasim Sidah

Sebelumnya, kabar tentang pembekuan pengurus PWI Provinsi Riau telah mencuat. Kini, giliran Ketua PWI Provinsi Banten, Rian Novandra, yang diberhentikan dari jabatannya.

Rian diduga terlibat dalam konflik internal di PWI Pusat serta melanggar ketentuan organisasi PWI.

Surat keputusan yang diterbitkan pada Minggu, 18 Agustus 2024, mengumumkan pembekuan kepengurusan PWI Provinsi Banten untuk masa bakti 2024-2029.

Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 194-PGS/PP-PWI/2024 tentang Pengesahan Pengurus PWI Provinsi Banten.

Baca Juga: Tragedi di Hari Merdeka: Ahli Waris Tangerang Selatan Perjuangkan Hak atas Tanah

Dalam surat tersebut, beberapa poin penting ditegaskan:

  1. Pembekuan Pengurus PWI Provinsi Banten untuk masa bakti 2024-2029, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI.

  2. Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus PWI Provinsi Banten dengan masa tugas maksimal enam bulan. Susunan Plt yang diangkat adalah sebagai berikut:

    • Ketua: Junaidi
    • Sekretaris: Delfion Syahputra
    • Bendahara: Dwi Hariyanto
  3. Pelaksana Tugas diberikan kewenangan dan tanggung jawab layaknya pengurus definitif untuk menjalankan organisasi.

  4. Pelaksana Tugas juga diamanatkan untuk menyiapkan Konferensi Provinsi Luar Biasa guna memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi yang baru, dengan batas waktu maksimal enam bulan.

  5. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada 18 Agustus 2024, dan ditandatangani oleh Ketua PWI Pusat, Hendri Ch Bangun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: PWI Pusat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X