Dindikbud Kota Tangsel Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Sekolah pada Permendikbud Nomor 75

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 15:47 WIB
tidak boleh ada pungutan apapun kepada siswa dengan alasan apapun.
tidak boleh ada pungutan apapun kepada siswa dengan alasan apapun.

Ciputat, bidiktangsel.com - Memasuki tahun ajaran baru 2024/2025, salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Jaya 1 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai sorotan terkait penetapan pungutan atau sumbangan sekolah, serta biaya seragam sekolah yang mencapai Rp 800 ribu. 

Hal ini diungkapkan melalui surat yang dikeluarkan oleh Komite Sekolah UPTD SDN Pondok Jaya 1 pada 31 Juli 2024.

Baca Juga: Rapat Pleno PWI Pusat Batalkan Keputusan DK PWI, Mahmud Matangara Desak Sasongko Tedjo untuk Tobat

Selain itu, siswa juga diminta untuk membayar Rp 800 ribu untuk pembelian seragam sekolah, sebagaimana tertulis dalam kuitansi yang diterbitkan oleh pihak sekolah.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Didin Sihabudin, menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan apapun kepada siswa dengan alasan apapun.

"Terkait surat tersebut, saya sudah memerintahkan untuk membatalkannya. Kepsek juga baru menjabat, jadi perlu ada penyesuaian," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (9/8-2024).

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Wali Kota Tangsel Tegaskan Pentingnya Mitigasi dan Netralitas ASN

Didin juga mengingatkan bahwa larangan pungutan sekolah ini diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

Beberapa poin penting dari regulasi tersebut adalah:

- Pungutan tidak boleh dibebankan kepada siswa atau orang tua/wali murid yang kurang mampu secara ekonomi.

- Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik seperti penerimaan siswa baru, penilaian hasil belajar, atau kelulusan.

- Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau pihak yang berkepentingan dengan satuan pendidikan.

Baca Juga: Peringatan Hari Veteran Nasional 2024: Sekda Bambang Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan

- Komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari siswa atau orang tua/wali murid.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X