12 Pelanggar Perda Terjaring Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 29 Februari 2024 | 19:27 WIB
Sidang Tipiring ini merupakan salah satu upaya Satpol PP untuk menegakkan Perda.
Sidang Tipiring ini merupakan salah satu upaya Satpol PP untuk menegakkan Perda.

Setu, bidiktangsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang pada hari Kamis (29/2).

Sebanyak 12 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan disidangkan dalam kegiatan ini.

Sidang Tipiring ini merupakan salah satu upaya Satpol PP Tangsel untuk menegakkan Perda dan menciptakan Kota Tangerang Selatan yang aman, tertib, sehat, bersih, dan indah.

Perda yang dilanggar oleh para pelanggar di antaranya Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Baca Juga: Mengoptimalkan Perencanaan Pembangunan Daerah: Pj Sekda Provinsi Banten Memimpin Rakortekrenbang 2025

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rusdianto, mengatakan bahwa sidang Tipiring ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar Perda dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati peraturan yang berlaku.

“Kami ingin menciptakan Kota Tangerang Selatan yang nyaman dan kondusif bagi semua orang. Oleh karena itu, kami tidak akan mentolerir pelanggaran Perda yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tegas Oki.

Dalam sidang Tipiring ini, para pelanggar didenda dengan nominal yang bervariasi tergantung jenis pelanggarannya.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten, Raih Penghargaan Prestisius sebagai Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik

Selain denda, para pelanggar juga diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Oki menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang Selatan untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku.

“Mari bersama-sama kita jaga Kota Tangerang Selatan agar menjadi kota yang tertib dan nyaman untuk ditinggali,” pungkasnya. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X