Setu, bidiktangsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang pada hari Kamis (29/2).
Sebanyak 12 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan disidangkan dalam kegiatan ini.
Sidang Tipiring ini merupakan salah satu upaya Satpol PP Tangsel untuk menegakkan Perda dan menciptakan Kota Tangerang Selatan yang aman, tertib, sehat, bersih, dan indah.
Perda yang dilanggar oleh para pelanggar di antaranya Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rusdianto, mengatakan bahwa sidang Tipiring ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar Perda dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati peraturan yang berlaku.
“Kami ingin menciptakan Kota Tangerang Selatan yang nyaman dan kondusif bagi semua orang. Oleh karena itu, kami tidak akan mentolerir pelanggaran Perda yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tegas Oki.
Dalam sidang Tipiring ini, para pelanggar didenda dengan nominal yang bervariasi tergantung jenis pelanggarannya.
Selain denda, para pelanggar juga diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Oki menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang Selatan untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku.
“Mari bersama-sama kita jaga Kota Tangerang Selatan agar menjadi kota yang tertib dan nyaman untuk ditinggali,” pungkasnya. (***)
Artikel Terkait
Forum OPD Tangerang Selatan: Sinergi Program dan Aspirasi untuk Kemajuan Kota
Penyelamatan Aset di Wilayah Pemkot Tangsel, Kembali Lanjutkan Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri
Dinkes Kota Tangerang Menyatakan Penurunan Kasus DBD di Awal 2024
BMKG: Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Hingga 8 Maret 2024
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Sabet Baznas Award 2024 untuk Ketiga Kalinya