Penyelamatan Aset di Wilayah Pemkot Tangsel, Kembali Lanjutkan Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 29 Februari 2024 | 18:02 WIB
Diteruskan guna memastikan keberhasilan penanganan kasus serta penyelamatan aset di wilayah Pemkot Tangsel.
Diteruskan guna memastikan keberhasilan penanganan kasus serta penyelamatan aset di wilayah Pemkot Tangsel.

Serpong, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan terkait masalah perdata dan tata usaha negara di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Wali Kota Benyamin Davnie bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina, di Wilayah Serpong pada Rabu (28/02/2024).

Benyamin menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan penting untuk diteruskan guna memastikan keberhasilan penanganan kasus serta penyelamatan aset di wilayah Pemkot Tangsel.

Baca Juga: Forum OPD Tangerang Selatan: Sinergi Program dan Aspirasi untuk Kemajuan Kota

"Ini merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara Pemkot dan Kejari Kota Tangsel yang telah berakhir pada hari ini, sehingga kami lanjutkan kembali," ujar Benyamin.

"Kami melanjutkan ini karena sangat bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Tangsel, terbukti dari penanganan kasus dan penyelamatan aset di lingkungan pemerintah kota," tambahnya.

Melalui kerja sama ini, Benyamin berharap setiap proyek strategis daerah yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

"Setiap proyek strategis daerah yang telah ditetapkan, mulai dari penyusunan dokumen, lelang, hingga pelaksanaan kegiatan, akan didampingi secara hukum oleh tim yang dimiliki kejaksaan," jelasnya.

Baca Juga: Kunci Kesuksesan Malam Puncak Hari Jadi ke-31 Kota Tangerang, Kalaborasi!

Sementara itu, Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa tujuan kerja sama ini adalah untuk mendampingi permasalahan yang terjadi di lingkup pemerintah.

"Tujuan dari MoU ini adalah untuk memfasilitasi Kejaksaan Negeri Tangsel sebagai jaksa pengacara negara dalam mendampingi permasalahan dari Pemkot Tangsel. Sehingga seluruh jajaran Pemkot Tangsel, termasuk hingga tingkat kelurahan, RT, dan RW yang terkait dengan perdata dan tata usaha negara, dapat memanfaatkan kesepakatan ini," ungkapnya.

Bahkan, pada tahun 2023, jumlah pendampingan kasus mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun 2022.

Baca Juga: Diskominfo Kota Tangerang Sosialisasikan Pemanfaatan Teknologi kepada Pelajar SMPN 10

"Kami memiliki data untuk tahun 2022 dan 2023. Pada tahun 2022, terdapat sekitar 10 kasus yang sampai ke persidangan. Namun, pada tahun 2023, terjadi peningkatan yang signifikan dalam jumlah pendampingan," tandasnya. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Diskominfo Kota Tangsel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X