Selain itu, Cecep juga mempertanyakan apakah pekerjaan di kawasan perumahan itu sudah di serah terimakan fasum dan Fasosnya.
Ia mengatakan, jika belum, maka pembangunan dengan anggaran APBD tidak boleh dilakukan.
"Kalau Fasum dan Fasosnya belum diserah terimakan maka pembangunan dengan anggaran APBD tidak boleh dilakukan," pungkasnya. (***)
Baca Juga: Sekda Kota Tangerang Buka Diklat Mitigasi Resiko Pengadaan Barang dan Jasa
Artikel Terkait
Aulia Rahman di Piala Dunia U17, Warga dan Tokoh Kabupaten Tangerang Mendoakan
Pemkab Tangerang Luncurkan KKPD, Minimalisasi Penggunaan Uang Tunai
Sekda Kota Tangerang Buka Diklat Mitigasi Resiko Pengadaan Barang dan Jasa
Jokowi Rombak APBN 2023, Target PNBP Naik, Belanja Pendidikan Ditambahkan Rp12 Triliun
Presiden Jokowi Sampaikan Hasil KTT Luar Biasa OKI dalam Pertemuan dengan Presiden Biden