Provinsi Banten Pertama di Indonesia Yang Miliki Perda Dana Cadangan

- Rabu, 28 Desember 2022 | 20:15 WIB

Serang, bidiktangsel.com -Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten siap menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Hal itu ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan, hingga kesiapan data kependudukan untuk data pemilih.

“Salah satu tugas saya adalah menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Kita Provinsi pertama yang memiliki Perda Dana Cadangan,” ungkap Al Muktabar saat memimpin Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ruang Rapat Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (28/12/2022).

“Kita sudah memiliki Perda Dana Cadangan Pemilu. Pendanaan kita siap mendukung tupoksi Pemerintah Daerah khususnya dalam Pilkada,” tambahnya.

Dikatakan, untuk Dana Cadangan Pemilu, pada Tahun Anggaran 2023 Pemprov Banten menganggarkan dana sekitar Rp 250 miliar. Sementara, sebelum memasuki tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, dana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten didukung dana hibah dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten.

Pemprov Banten, jelas Al Muktabar, dalam rangka menyukseskan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 terus mengoptimalkan perekaman data kependudukan, pendanaan atau tata kelola keuangan daerah, hingga situasi dan kondisi masyarakat.

“Kita akan terus mengharmonisasikan. Data kependudukan itu kan dinamis. Sampai dengan pada akhirnya nanti itu terus- menerus ada hal yang bisa berubah,” jelas Al Muktabar.

Sementara itu, Al Muktabar juga menyinggung Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Provinsi Banten yang berada di kategori medium. Menurut Al Muktabar, pada dasar IKP merupakan peringatan dini untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Mempersiapkan segala sesuatu sesuai dengan yang dijelaskan dalam IKP.

Halaman:

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X