"Pelaku dikejar penyidik berdasarkan sidik jari laten yamg tertinggal di TKP, beserta CCTV hasil olah TKP. Ancaman diatas 5 tahun," terangnya.
Pelaku S mengakui perbuatannya menjebol mesin ATM dan menguras uang untuk membayar pinjol serta modal judi online. Dia ditangkap 25 Oktober 2021 kemarin.
"Baru kali ini, (ngerasa) takut karena sendiri. Masuk dari jam 02.00 wib keluar jam 05.00 wib. Masuk keluar lagi dari tempat yang sama. Ngambil minum. Buat (bayar) pinjol sama judi online. Utang pinjol Rp 20 jutaan, (sisanya) untuk main judi," kata pelaku S (27), di tempat yang sama, Jumat (29/10/2021).