Serang, bidiktangsel.com - Tak lagi bekerja dan suka bermain judi online, S (27) terjerat pinjaman online (pinjol). Akibatnya, dia nekat membobol ATM didalam minimarket daerah Walantaka, Kota Serang, Banten.
Pelaku S melancarkan aksinya pada Minggu, 17 Oktober 2021 silam. Dia berhasil menggondol Rp 79 juta yang digunakan untuk membayar hutang pinjol dan modal judi online.
Pelaku S naik ke atap minimarket menggunakan tangga dan menjebol gentengnya. CCTV di matikan, kemudian hard disc nya diambil sama pelaku untuk menghilangkan barang bukti.
Saat beraksi di dalam minimarket, pelaku S menggunakan sarung tangan karet agar sidik jarinya tidak terdeteksi.
"Pelaku ini pernah bekerja sebagai teknisi komputer, sehingga pelaku tahu cara mematikan alarm, cara membongkar mesin ATM, CCTV di matikan pelaku, alarm mesin ATM juga bisa di matikan, hard disc CCTV di copot," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di Mapolres Serang Kota, Jumat (29/10/2021).
Meski telah menggunakan sarung tangan karet, sidik jari pelaku tertinggal di tembok luar dan terbaca oleh polisi. Data awal itu digunakan Satreskrim Polres Serang Kota untuk mengidentifikasi pelaku pembobolan ATM.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian.