Warga Komplek Resah, Diduga Ada Pembangunan Tanpa IMB

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Rabu, 19 Agustus 2020 | 22:46 WIB

Tambahnya, Peraturan Daerah Kab Tangerang Tentang IMB ini di bentuk untuk mening-katkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD).

Selain itu, Undang undang nomor 28 Tahun 2002 tentang khususnya pasal 7 ayat 1 secara gamblang mengatur tentang perizinan bangunan.

"Jangan sampai izin-izin bangunan di Kab. Tangerang ini di jadikan lahan kantong pribadi bagi aparat yang bergerak di bidang berijinan ini," tegas hambali.

Tambahnya, terkait bangunan di Taman Raya Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Blok.J.11 no.5 sudah seharusnya, Satpol. PP menyegel dan memberhentikan jika memang bangunan tersebut ijinnya belum ada.

"Kami minta aparat terkait jangan tutup mata, Satpol PP sudah seharusnya melaksanakan fungsinya, jika dugaan Izin IMB belum di penuhi dan keluhan warga juga harus di tang-gapi," pangkas Hambali.

Dalam hal ini bangunan dua lantai yang berdiri di perumahan bersubsidi dari pemerintah tersebut oleh si pemilik bangunan di renovasi dan penambahan ruang/ lantai, bahkan warga sekitar peruntukannya pun akan beralih fungsi menjadi gudang sepatu oleh sipemilik bangunan yang tak jauh tinggal dari bangunan tersebut.

Mendapati laporan perihal adanya bangunan di perumahan bersubsidi yang sedang di renovasi penambahan lantai, Satpol PP Kecamatan Rajek mencoba mendatangi lokasi bangunan tersebut dan bermaksud mengecek perihal dugaan belum adanya Ijin Mendirikan Bangunan, namun sang pemilik bangunan tidak di jumpai di lokasi, menurut para pekerja bangunan si pemilik tinggal di jakarta. (Budi/Red)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X