Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Warga komplek perumahan Taman Raya Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang merasa resah dengan bangungan dua lantai Di Taman Raya Rajeg Blok.J.11 no.5 yang di duga tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan.
Sebut saja Ayu kartini Ketua Jurnalis Tangerang Raya(JTR) dan ketua Serikat media Siber (SMSI) Kota Tangerang dirinya merasa resah dan terganggu dengan bangunan yang tinggi tersebut yang sedang di renovasi
Menurutnya, selain membangun tanpa meminta izin tetangga, bangunan tersebut juga tanpa ada papan plank Ijin Mendirikan Bangunan (IMB.red) yang di keluarkan oleh Dinas Perijinan Kabupaten Tangerang.
"Kita resah dan merasa terganggu, selama ini kami diam dan menunggu niat baik pemilik komunikasi dengan kami yg bersebelahan tapi sampai 2 bulan lebih saya tunggu niat baik beliau tidak ada,mereka membangun Tanpa Izin, ya setidak tidaknya ngobrol lah sebagai tetangga," ujar Ayu, Rabu ( 19/8/2020).
Lanjutnya, akibat pembangunan tersebut rumahnya banyak berjatuhan bekas sisa sisa adukan semen, sungguh sangat menggagu.
Di tempat terpisah, Hambali Dari Lembaga Recleasseering Indonesia (LRI) mengatakan bahwa di saat Pandemi Covid-19 seperti ini, masyarakat yang ingin membangun tetap dengan Protokol Kesehatan.
"Dalam Perda No 10 Tahun 2006 Kabupaten Tangerang Sudah di atur tentang Juklak IMB, seharusnya warga yang ingin membangun di Kab Tangerang memahami ini," ucap Hambali.