Berikut syarat dan alur pelayanan keterbukaan informasi publik di Kota Tangerang;
Syarat Permohonan Informasi Publik
Pemohon informasi publik wajib mengikuti prosedur pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan, yaitu:
A. Mengisi formulir permohonan informasi dengan menyebutkan :
- Jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan dengan jelas;
- Maksud dan tujuan permohonan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Terapkan Gerakan 4 M Untuk Cegah DBD
B. Melampirkan identitas yang jelas, yaitu:
- KTP/Paspor Bukti WNI Pemohon
- Akta Pendirian Notaris (AD/ART)
- Pengesahan Badan Hukum Kemenkumham
- SKT Ormas dari Kemendagri, Gubernur, Kabupaten/Kota
- Surat Kuasa dan FC KTP Pemberi kuasa dalan hal permohonan mewakili sekelompok orang
C. Mengambil dan menggandakan informasi yang dimohonkan sesuai dengan kesepakatan.
Alur Permohonan Informasi Publik
- Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID Kota Tangerang baik langsung maupun tidak langsung (Surat, Email, Telepon).
- Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir dengan melampirkan identitas sesuai dengan ketentuan.
- Petugas Informasi PPID Kota Tangerang mencatat semua yang disebutkan oleh Pemohon Informasi Publik pada langkah 2.
- Pemohon Informasi Publik meminta tanda bukti kepada Petugas Informasi bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftaran permintaan.
- PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register Permintaan Informasi Publik.
- Dalam hal Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik.
- Pemohon dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon Informasi Publik.
- PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tangerang Lepas 130 Kafilah MTQ Ke XX Tingkat Provinsi Banten
Pengguna Informasi Publik Wajib;
- Menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - Undangan;
- Mencantumkan sumber dari mana pemohon memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(***)