Herman Suwarman Ingatkan ASN Kota Tangerang Kurangi Penggunaan Kendaraan Pribadi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 28 Agustus 2023 | 14:26 WIB
Pengurangi penggunaan kendaraan pribadi saat perjalanan ke kantor. (Pemkot Tangerang)
Pengurangi penggunaan kendaraan pribadi saat perjalanan ke kantor. (Pemkot Tangerang)

Tangerang, bidiktangsel.com - Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi saat perjalanan ke kantor.

Hal tersebut disampaikan Herman saat memimpin apel di halaman kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (28/8).

Herman mengatakan, langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengurangi dampak polusi dan mendukung lingkungan yang lebih bersih.

Baca Juga: Shiela Zhafira, Berhasil Jalani Program Pertukaran Pemuda Antar Negara di Singapura

"Saya mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tangerang untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi saat perjalanan ke kantor," ujar Herman.

Herman menekankan, pentingnya partisipasi aktif dari para ASN dalam mengurangi emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan pribadi.

Menurutnya, hal ini dapat membantu mengurangi dampak polusi udara di Kota Tangerang.

"Saya harap para ASN dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan, dan turut serta dalam upaya pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan polusi di wilayah Kota Tangerang," kata Herman.

Baca Juga: Bupati Zaki: Keluarga Tonggak Pertama Pencegahan Stunting di Kabupaten Tangerang

Selain itu, Herman juga menyampaikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap pegawai di lingkup Pemkot Tangerang.

Herman berharap, para ASN yang menjadi sampel dalam survei tersebut dapat memberikan jawaban yang sebaik-baiknya demi memperoleh penilaian integritas yang baik. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X