Larangan membuang sampah di luar tempat pembuangan yang telah ditetapkan.
Wali Kota Arief menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenai sanksi tegas.
Baca Juga: Inter Miami dan Cincinnati Bermain Imbang 3-3 dalam Adu Penalti yang Sengit
"Pelanggaran dapat berujung pada pidana dengan kurungan hingga 6 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta bagi individu," ungkap Arief.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari.
"Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih baik, bersih, dan sehat untuk masa depan anak cucu kita," tutupnya. (***)
Artikel Terkait
Petani Harus Manfaatkan Sekolah Lapang untuk Meningkatkan Produktivitas Pertanian
Raperda Insentif Investasi Sedang Dalam Proses Diskusi
Mama Centing, Raih Penghargaan Nakes Teladan Inovatif Tingkat Nasional
Remaja Putri 21 Tahun Sukses Merintis Usaha Kue Pastry
Awaliyah's Craft & Fashion, Usaha Kecil yang Berhasil Bertahan 14 Tahun di Kota Tangerang