Pandeglang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kabupaten Pandeglang meraih penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) Tingkat Pratama tahun 2023 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan dalam acara puncak perayaan Hari Anak Nasional ke-39 dan Hari Keluarga Nasional ke-30 yang digelar di Gedung Pendopo Gubernur Banten, Rabu (2/8/2023).
Penghargaan KLA tingkat Pratama untuk Kabupaten Pandeglang diserahkan langsung oleh Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPA Rini Handayani dan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar kepada Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban.
Baca Juga: Pantai Ciantir, Destinasi Wisata Pantai Pasir Putih di Banten
Usai menerima penghargaan, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban mengatakan, KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkesinambungan.
"Untuk mewujudkan KLA dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi dari semua pihak," kata Tanto.
Menurutnya, untuk mewujudkan KLA tidak mudah, butuh komitmen kuat serta perlu adanya pengintegrasian secara menyeluruh.
Apabila hal itu sudah dilakukan, KLA akan terwujud dengan baik dan diyakini akan mampu mendongkrak kategori penghargaan di masa yang akan datang.
Ia berharap, penghargaan ini bisa menjadi motivasi dan komitmen untuk bekerja lebih optimal, sehingga Kabupaten Pandeglang bisa mendapatkan predikat yang lebih baik di tahun depan.
Baca Juga: Festival Budaya Tanara Kembali Digelar di Taman Masjid Syekh Nawawi
Sementara itu, Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPA Rini Handayani mengatakan, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh wilayah Indonesia atas komitmennya melaksanakan konstitusi dalam perlindungan anak.
Ini sebagai langkah awal inovasi berkelanjutan oleh seluruh anak Indonesia.
Ia menegaskan, penghargaan ini diberikan setelah melalui penilaian terhadap berbagai indikator.
Adapun indikator yang dianalisis itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Artikel Terkait
Pemkot Tangerang Gelar Penyuluhan Pencegahan Konflik Sosial Bagi Pelajar dan Mahasiswa
Kejurnas Rugby Indonesia 2023 Dimulai di Kota Tangerang
Tangerang Digital Festival 2023 Digelar 12-13 Agustus
Pemkot Tangerang Tingkatkan Kualitas Proses Produksi dan Bisnis melalui Tera Ulang
Nuansa Cake and Cookies, UMKM asal Ciledug Berhasil Bangun Bisnis Kue Ulang Tahun Custom