Satpol PP Melakukan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan di 5 Kecamatan

- Minggu, 16 Juli 2023 | 22:31 WIB
Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Depot Jamu di lima kecamatan Kabupaten Tangerang.
Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Depot Jamu di lima kecamatan Kabupaten Tangerang.

Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengadakan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Depot Jamu di lima kecamatan Kabupaten Tangerang, malam Jumat (14/07/2023).

Fachrul Rozi, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat. Penduduk sekitar merasa khawatir karena depot jamu tersebut sering menjual minuman beralkohol.

"Kami mengambil tindakan ini karena mereka telah melanggar Peraturan Daerah, dan tindakan ini dilakukan dengan memprioritaskan pendekatan yang manusiawi dan persuasif," ujarnya.

Baca Juga: Pendaftaran Tangsel Marathon 2023 Sudah Dibuka, Ajak Masyarakat Mulai Mendaftarkan Diri

Dia menjelaskan bahwa ada 37 depot jamu yang diberi panggilan untuk sidang tipiring yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, 18 Juli 2023, pukul 09.00 WIB, di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Saat operasi berlangsung, kami mengirimkan 5 tim yang ditempatkan di lima kecamatan yaitu Tigaraksa, Pasar Kemis, Panongan, Balaraja, dan Cikupa. Operasi yustisi tipiring dilakukan dengan tujuan mengatasi depot jamu yang menjual minuman beralkohol kelas B," katanya.

Selain itu, Muh. Tb Waisulkurni, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, mengungkapkan bahwa depot jamu yang menjual minuman keras ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Kami menyita 180 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti dari 35 depot jamu tersebut untuk digunakan dalam proses persidangan oleh kejaksaan nanti," ungkapnya.

Baca Juga: PPDB SMK Negeri 5 Tangsel Ditutup, Pihak Sekolah Ucapkan Selamat Untuk Peserta Didik Baru

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tidak hanya terhadap para pedagang kaki lima, tetapi juga terhadap tempat usaha yang sering melanggar Perda.

Jika melanggar Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Tangerang, mereka juga akan menerima tindakan yang serupa. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: Diskominfo Kab Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Tangerang Gencarkan Warung Rakyat Digital

Jumat, 29 September 2023 | 19:20 WIB

Pemkot Tangerang Siap, Siapkan Pemuda Berprestasi

Jumat, 29 September 2023 | 18:53 WIB

Pj Bupati Tangerang Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Jumat, 29 September 2023 | 18:32 WIB

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Jumat, 29 September 2023 | 18:05 WIB

Pemkot Tangerang Normalisasi Drainase Antisipasi Banjir

Jumat, 29 September 2023 | 11:14 WIB

Kebakaran di Belakang Pasar Curug, Tidak Ada Korban Jiwa

Jumat, 29 September 2023 | 11:00 WIB

Bupati Lebak Ziarah Kubro ke Makam Patih Derus

Jumat, 29 September 2023 | 10:32 WIB
X