"Pelaku menggunakan modus jasa penitipan untuk membeli tiket secara online. Terdapat 19 orang korban dengan total kerugian sekitar Rp94 juta," kata Seala pada hari Senin (10/7).
ES sendiri telah membuka jasa penitipan tiket sejak Oktober 2022. Pelaku meminta korban untuk membayar fee terlebih dahulu secara bertahap.
"Pelaku mulai menjalankan jasa jastip sejak Oktober dengan alasan pembayaran fee terlebih dahulu. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp200 ribu, Rp300 ribu, hingga mendekati tanggal konser dengan harga tiket sekitar Rp3,4 juta per tiket," katanya.
ES ditangkap di kediamannya di Bekasi pada hari Sabtu (8/7) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP mengenai penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Pelaku ditangkap pada tanggal 8 Juli pukul 05.00 WIB pagi. Penangkapannya dilakukan di kediaman pelaku di Bekasi," jelasnya.
(***)
Artikel Terkait
Dua Kantor Layanan Pajak DJP Banten Gelar Donor Darah
Tangsel Marathon 2023 Semakin Mendekat, Benyamin Ajak Masyarakat untuk Berpartisipasi
Pendaftaran Jalan Sehat PWI Pusat Dalam Rangka HUT Ke 62 IKWI Sudah Ditutup
Peringati Hari Pajak, Kanwil Banten Gelar Program DJP Peduli
Kendalikan Obesitas Ekstrim, Kota Tangerang Berupaya Untuk Mengatasi Prevalensi Obesitas