Pemprov Banten Terima 57,15 Ton Beras Hasil Rampasan Dari Kejati

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 22 Juni 2023 | 15:52 WIB
Berita acara serah terima beras tersebut digelar di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, Kamis (22/6/2023).
Berita acara serah terima beras tersebut digelar di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, Kamis (22/6/2023).

“Kita distribusikan secara simbolis ke seluruh Kabupaten dan Kota,” katanya.

Baca Juga: Untirta Ajukan Permohonan Hibah Lahan Untuk Pengembangan Kampus

Dikatakan Didik, putusan ini merupakan suatu terobosan hukum baru, dimana selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu memakan waktu yang cukup lama.

“Tapi karena melihat yurisprudensi, kita percepat. Karena beras itu barang yang maksimal lima bulan harus didistribusikan,” ujarnya.

Hal itu, lanjut Didik, terlaksana atas sinergitas bersama seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Banten yang sudah bekerja keras dan kompak, terutama dalam penanganan inflasi.

“Kita ingin memastikan kebutuhan beras masyarakat itu tecukupi, sehingga angka inflasi kita bisa tetap terjaga,” imbuhnya. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemprov Banten

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X