“Kita distribusikan secara simbolis ke seluruh Kabupaten dan Kota,” katanya.
Baca Juga: Untirta Ajukan Permohonan Hibah Lahan Untuk Pengembangan Kampus
Dikatakan Didik, putusan ini merupakan suatu terobosan hukum baru, dimana selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu memakan waktu yang cukup lama.
“Tapi karena melihat yurisprudensi, kita percepat. Karena beras itu barang yang maksimal lima bulan harus didistribusikan,” ujarnya.
Hal itu, lanjut Didik, terlaksana atas sinergitas bersama seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Banten yang sudah bekerja keras dan kompak, terutama dalam penanganan inflasi.
“Kita ingin memastikan kebutuhan beras masyarakat itu tecukupi, sehingga angka inflasi kita bisa tetap terjaga,” imbuhnya. (***)
Artikel Terkait
Muskot KADIN Diharapkan Dapat Menyusun Program Yang Membumi Bukan Yang Selangit
Nah Seru ini! Festival Perahu Naga Peh Cun Akan Berlangsung Hingga 25 Juni Mendatang
Fajri Penderita Obesitas Meninggal Dunia Hari Ini
Kabupaten Lebak Menjadi Gerakan 100 Kota Cerdas Smart City 2023
Pemkab Lebak Koordinasi Usulan Lembaga Adat Baduy Penghapusan Sinyal Internet