• Senin, 25 September 2023

Siap-siap! Kanwil DJP Provinsi Banten Blokir Rekening Penunggak Pajak Di 12 KPP

- Senin, 19 Juni 2023 | 11:12 WIB
Jurusita Pajak Negara dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten.
Jurusita Pajak Negara dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten.

Kota Serang, bidiktangsel.com – Jurusita Pajak Negara dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten melaksanakan kegiatan pemblokiran bersama rekening penunggak pajak ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Senin (12/6-2023).

Para penunggak pajak di Provinsi Banten yang terbentang dari Tangerang Selatan hingga Rangkasbitung (Senin, 12/06).

Kegiatan pemblokiran bersama rekening penunggak pajak sesuaidengan PMK nomor 189/PMK03/2020 pasal 1 angka 26.

Dalam PMK 189 dinyatakan bahwa pemblokian merupakan tindakanpengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun,selain penambahan jumlah atau nilai.

Baca Juga: Penyidik DJP Banten Serahkan Tersangka Pengelapan Pajak Ke Kejari Kabupaten Tangerang

"Terdapat 112 Miliar utang pajak dari 59 penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Banten," kata Plt. Kepala Kanwil DJP Banten Wansepta Nirwanda.

Menurutnya, pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan merupakan langkah awal bagi Jurusita Pajak Negara sebelum melakukan tindakan penyitaan harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, dan LJK sektor lainnya.

"Kegiatan ini sebagaimana diamanahkan dalam PMK 189/PMK03/2020,” ujar Plt. Kepala Kanwil DJP Banten Wansepta Nirwanda.

Wansepta memprakarsai dan mencanangkan adanya peningkatantindakan penagihan terhadap penunggak pajak di wilayah KanwilDJP Banten.

Baca Juga: Kanwil DJP Banten Kembali Menangkan Perkara Pra Peradilan

Wansepta menginstruksikan apabila setelah Surat Paksa disampaikan, Penunggak Pajak tetap tidak segera melunasi tunggakan pajaknya maka akan dilakukan tindakan mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, hingga menjual barang yang telah disita.

"Tindakan pemblokiran serentak ini menunjukkan bahwa seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten mempunyai visi yang sama dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak," pungkasnya. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: DJP Banten

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Pesantren Sehat

Minggu, 24 September 2023 | 16:35 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Pendampingan KIM 2023

Minggu, 24 September 2023 | 16:13 WIB

Satpol PP Pantau TPS di 16 Desa Jelang Pilkades Serentak

Minggu, 24 September 2023 | 14:03 WIB

Kartu Identitas Anak di Kabupaten Tangerang Baru 42%

Sabtu, 23 September 2023 | 07:36 WIB
X