Komisi II DPR RI mendorong agar pemerintah tidak membiarkan ketidakpastian hukum berlangsung berlarut-larut.
Di sisi lain, pemerintah tetap harus memastikan setiap klaim atas tanah diuji berdasarkan dokumen pertanahan dan status aset yang sah.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Rapat Dede Yusuf dan turut ditandatangani perwakilan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.
Dengan tenggat 30 hari yang disepakati untuk kajian dan koordinasi, warga kini menunggu hasil verifikasi pemerintah untuk menjawab persoalan mendasar: siapa yang memiliki hak atas masing-masing bidang tanah dan bagaimana kepastian hukum bagi masyarakat yang telah puluhan tahun menempatinya.
(***)
Artikel Terkait
Daycare Ramah Anak Hadir di Pusat Pemerintahan Tangsel, Orang Tua Bekerja Lebih Tenang
Bukan Sekadar Lomba, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Rayakan HUT RI ke-81
Kadin Tangsel-Satpol PP Perketat Pengawasan Investasi, SPKLU hingga Proyek Tanpa Izin
PWI Tangsel Gelar Turnamen Catur, Jadi Pemanasan Atlet Menuju PORPROV VII Banten 2026
Pertarungan Sengit di Papan Catur! Muhammad Hadi Tumbangkan Sekjen PWI Banten Akew Jelang Porprov VII 2026