Konflik Lahan Legok Memanas, Komisi II DPR Beri Waktu 30 Hari untuk Cari Jalan Keluar

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:18 WIB
Pemerintah Kabupaten Tangerang menyambut baik keterlibatan DPR dalam mendorong penyelesaian sengketa
Pemerintah Kabupaten Tangerang menyambut baik keterlibatan DPR dalam mendorong penyelesaian sengketa

Baca Juga: Pilar Saga Tantang Ketua PWI Tangsel di Papan Catur, Ahmad Eko Nursanto Keluar Sebagai Pemenang

Pemkab Tangerang Dukung Langkah Komisi II

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyatakan pemerintah daerah menyambut baik keterlibatan Komisi II DPR RI dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

Menurut Soma, pemerintah daerah berkepentingan memastikan warga memperoleh kepastian hukum atas tempat tinggal dan lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

“Pemda berusaha maksimal karena ini adalah rakyat yang harus dibela. Mereka punya hak atas tanah yang ditempati lebih dari 20 tahun,” ujar Soma.

Ia berharap Komisi II dapat berperan sebagai agregator yang mempertemukan kepentingan masyarakat dengan pemerintah dan pihak TNI.

Dalam waktu 30 hari, kata Soma, Kementerian ATR/BPN akan melakukan koordinasi lintas sektor dengan TNI untuk mencocokkan titik koordinat aset negara dengan lahan yang ditempati masyarakat.

Baca Juga: Jumaedi Achmad Tumbangkan Irfan, Duel Wartawan Warnai Turnamen Catur PWI Tangsel Jelang PORPROV VII Banten 2026

Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pembahasan lanjutan untuk menentukan langkah penyelesaian.

Warga Klaim Telah Tinggal Puluhan Tahun

Sementara itu, kuasa hukum warga, H. Agoeng Djatmiko, menyampaikan keresahan masyarakat terkait persoalan lahan yang mereka tempati.

Agoeng menyebut sebagian warga telah tinggal secara turun-temurun di kawasan tersebut selama 60 hingga 70 tahun.

Ia juga mempersoalkan pemblokiran layanan pertanahan yang menurutnya berdampak terhadap proses administrasi dan kepastian hukum masyarakat.

“Masyarakat sudah tinggal selama 60 hingga 70 tahun. Berdasarkan ketentuan hukum, apabila tanah negara telah bertransformasi menjadi perkampungan, tidak ada alasan untuk menghambat peningkatan status kepemilikan tanah mereka,” kata Agoeng.

Baca Juga: Atlet Catur Tangsel Mulai Panaskan Mesin, Turnamen PWI Jadi Ujian Jelang PORPROV

Ia meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi data pertanahan, serta pengecekan langsung kondisi di lapangan.

Lima Desa Menanti Kepastian

Konflik lahan tersebut kini memasuki tahap koordinasi lintas lembaga. Lima desa yang disebut dalam rapat—Rancagong, Kemuning, Palasari, Serdang Wetan, dan Caringin—menjadi bagian dari persoalan yang akan dikaji lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X