SP3 Kasus Lahan RSUD Tigaraksa Dinilai Prematur, BCW-RHB Desak Kejagung Ambil Alih

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:44 WIB
Kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa telah masuk tahap penyidikan sejak 2022.
Kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa telah masuk tahap penyidikan sejak 2022.

Baca Juga: Polemik Jalan Swadaya di Serpong Utara: Camat Klarifikasi Status Kepemilikan Aset

Klaim ‘Sudah Selesai’ Ditolak

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang sempat menyatakan persoalan lahan RSUD Tigaraksa dianggap sudah selesai karena telah diklarifikasi di BPK. Namun, BCW dan RHB menolak klaim tersebut.

“Tidak ada kata selesai sebelum semua transparan. Fakta audit jelas menyebut adanya potensi kerugian negara. Itu novum, dan itu dasar hukum membuka kembali kasus ini,” kata Ana.

Kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa telah masuk tahap penyidikan sejak 2022. Namun pada Agustus 2024, Kejari Kabupaten Tangerang mengeluarkan SP3 dengan alasan bukti tidak cukup. 

Baca Juga: Tangsel Jadi Percontohan, RS Hermina Ciputat dan PT Pratama Abadi Hadirkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan

Kini, dengan adanya temuan BPK dan laporan masyarakat, desakan agar kasus dibuka kembali semakin menguat, termasuk permintaan agar Kejagung turun tangan langsung mengawasi proses hukum.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X