Baca Juga: Gubernur Andra Soni Ajak Kolaborasi Wanita Tani Wujudkan Ketahanan Pangan di Banten
Tantangan dan Kewajiban Pemerintah
Namun demikian, Rudy menekankan bahwa penggunaan AI dalam pelayanan publik harus diiringi dengan upaya perlindungan data dan informasi.
Pemerintah, kata dia, berkewajiban untuk memastikan sistem digital yang dibangun tetap aman dan terpercaya.
“Kewajiban pemerintah adalah hadir untuk mengamankan data, informasi, dan layanan. Jangan sampai transformasi digital ini justru menghadirkan kerawanan baru. Kita harus hati-hati, tapi jangan sampai tertinggal,” tegasnya.
Komitmen Pemkab Serang dalam Era Digital
Pemerintah Kabupaten Serang, lanjut Rudy, akan terus mendorong pelatihan dan peningkatan kapasitas ASN dalam bidang digital, termasuk penguasaan teknologi AI.
Hal ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, inovatif, dan berbasis teknologi.
Upacara peringatan Harkitnas 2025 di Kabupaten Serang dihadiri oleh jajaran pejabat eselon II dan III serta seluruh pegawai Pemkab Serang.
Baca Juga: Permudah Mobilitas Masyarakat, Pemprov Banten Jajaki Pelayanan Transportasi Massal
Momentum ini sekaligus dijadikan titik awal untuk mendorong budaya kerja digital yang mengedepankan teknologi sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
(***)
Artikel Terkait
Staf Khusus Wali Kota Tangsel Tegaskan Komitmen Pemerintah untuk Menindaklanjuti Laporan dan Menjaga Kemitraan Sehat dengan Media
Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten: Antara Harapan Investor dan Peran Pemerintah Daerah
Mengungkap Skema Mafia Properti Senilai $85 Juta di Indonesia
Pemkab Serang Siap Meriahkan Pisah Sambut Ratu Zakiyah–Najib Hamas Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Baru
Warga Pondok Aren Tolak Pembangunan Flyover oleh PT Jaya Real Property, Pertanyakan Dampak Lingkungan dan Sosial