Ratu Tatu Raih Penghargaan Top Pembina BUMD Tujuh Kali Berturut-turut, Buktikan Konsistensi Kepemimpinan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 28 April 2025 | 20:02 WIB

Baca Juga: Pemkot Tangsel Resmi Mulai Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik di TPA Cipeucang

Sejak 2008 hingga 2024, PT BPR Serang berhasil menyetorkan total dividen sebesar Rp43,96 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Serang.

Selain itu, kontribusi CSR juga meningkat, dari Rp302,3 juta di tahun 2023 menjadi Rp302,4 juta pada 2024. Dana CSR ini mendukung berbagai program strategis, mulai dari beasiswa pendidikan hingga pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tak kalah membanggakan, Perumda Tirta Albantani juga mencatatkan kemajuan pesat.

Direktur Utama Perumda, Eli Mulyadi, mengungkapkan, pihaknya berhasil meraih penghargaan Top BUMD Awards untuk tahun kedua berturut-turut.

Baca Juga: Saatnya Wartawan Punya Rumah dan Tidak Dirumahkan

"Laba bersih kami meningkat dari Rp43,6 miliar pada 2022 menjadi Rp48,3 miliar pada 2023, setelah melalui audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dan BPKP," terang Eli.

Dividen yang disetorkan kepada Pemkab Serang pun terus mengalami kenaikan, dari Rp900 juta pada 2022, Rp901 juta di 2023, hingga mencapai Rp1,1 miliar pada 2024.

Untuk meningkatkan pelayanan, Perumda Tirta Albantani juga mengembangkan tujuh aplikasi digital yang mendukung pelayanan konsumen dan efisiensi operasional internal.

Baca Juga: Apkasi Gelar Talk Show Hari Otonomi Daerah ke-29: Evaluasi 25 Tahun Desentralisasi dan Tantangannya

Penghargaan ketujuh yang diraih Ratu Tatu ini menjadi catatan penting di masa transisi kepemimpinannya. Ia membuktikan bahwa dedikasi terhadap tata kelola BUMD yang baik membawa dampak nyata, tidak hanya bagi kesejahteraan masyarakat, tetapi juga untuk ketahanan fiskal daerah.

Dengan capaian ini, Kabupaten Serang semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah yang berhasil mengoptimalkan peran BUMD untuk pembangunan ekonomi daerah berbasis pelayanan publik yang prima.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X