Gubernur Banten Bebaskan Pokok Pajak dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor: Dorongan bagi Wajib Pajak

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 27 Maret 2025 | 19:40 WIB
Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.
Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.

Baca Juga: Rapat Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025: Pemerintah Pastikan Kelancaran Penyeberangan Merak-Bakauheni

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mencari solusi yang menguntungkan bagi masyarakat tanpa mengesampingkan pendapatan daerah.

Bagi warga Banten yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, sebaiknya segera memeriksa status pajak kendaraan mereka dan mengikuti prosedur yang ditetapkan sebelum batas waktu berakhir. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X