Realisasi Pajak Tangsel Triwulan I 2025 Capai Rp 613,33 Miliar, PBB Lampaui Target 157%

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 26 Maret 2025 | 23:47 WIB
Sekretaris Bapenda Kota Tangsel, Rahayu Sayekti: Beberapa sektor pajak telah melebihi target pada triwulan pertama tahun ini.
Sekretaris Bapenda Kota Tangsel, Rahayu Sayekti: Beberapa sektor pajak telah melebihi target pada triwulan pertama tahun ini.

Serpong, bidiktangsel.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaporkan bahwa realisasi pendapatan pajak hingga akhir Maret 2025 telah mencapai Rp 613,33 miliar.

Dari seluruh sektor pajak, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencatatkan capaian tertinggi, melampaui target triwulan I sebesar 157%.

Sekretaris Bapenda Kota Tangsel, Rahayu Sayekti, menjelaskan bahwa beberapa sektor pajak telah melebihi target pada triwulan pertama tahun ini.

Baca Juga: Macet Mudik Lebaran Bisa Teratasi, WFA dan Rekayasa Lalu Lintas Jadi Solusi

"Pajak restoran mencapai 135%, pajak hotel 145%, pajak hiburan 138%, dan Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik (PBJT) sebesar 107%," ujar Rahayu, Senin (24/03).

Namun, pajak parkir masih berada di angka 70%, sedangkan pajak air tanah mencatatkan realisasi tertinggi sebesar 168%.

Sementara itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah mencapai 119%.

PKB Hampir Capai Target, BBNKB Masih di Bawah 70%

Dua jenis pajak opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menunjukkan angka yang bervariasi.

Baca Juga: Pelaku Usaha Curang Ubah Beras Medium Jadi Premium, Mentan Beri Peringatan Keras

Hingga 25 Maret 2025, realisasi PKB telah mencapai 99,67%, mendekati target.

Sementara itu, BBNKB baru mencapai 63,32%, yang menunjukkan adanya potensi kendala dalam kepatuhan atau aktivitas jual beli kendaraan di Tangsel.

Terkait capaian pajak parkir yang masih rendah, Rahayu menyebut bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

"Kami akan terus melakukan pemantauan dan menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban mereka," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X