Serang, 26 Maret 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan institusi mereka.
Penipuan ini dilakukan dengan berbagai modus, termasuk penggunaan tautan palsu yang menyerupai konten resmi DJP.
Baca Juga: Pemprov Banten Perkuat Komitmen Ramah Investasi, Industri Chemicals Siap Perluas Usaha
DJP telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan yang umum terjadi, antara lain:
- Aplikasi Palsu – Penipu menginstruksikan korban untuk mengunduh aplikasi M-Pajak atau Coretax DJP palsu.
- File Berbahaya – Korban diminta membuka file .APK terkait Surat Ketetapan Pajak.
- Manipulasi Data – Penipu meminta konfirmasi status atau perubahan data wajib pajak.
- Rekening Pribadi – Permintaan pembayaran bea meterai atau pajak ke rekening pribadi.
- Jasa Percepatan Pajak – Tawaran layanan pengembalian kelebihan pajak dengan imbalan tertentu.
- Identitas Palsu – Pelaku berpura-pura menjadi pejabat atau petugas DJP.
- Metode Beragam – Penipuan bisa dilakukan melalui SMS, WhatsApp, email, surat fisik, atau telepon.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan Lapor SPT Tahunan 2024, Ini Ketentuannya
DJP mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengambil langkah-langkah berikut jika menerima komunikasi mencurigakan:
- Jangan Panik – Tetap tenang jika dihubungi oleh pihak yang mengaku dari DJP.
- Konfirmasi Informasi – Hubungi Kring Pajak 1500 200 atau kantor pajak terdekat untuk memastikan keaslian informasi.
- Hindari Tautan Mencurigakan – Jangan membuka tautan atau mengunduh file yang dikirim oleh pihak tak dikenal.
- Jaga Keamanan Data – Jangan membagikan informasi pribadi seperti nama ibu kandung, tanggal lahir, atau nomor telepon.
- Waspada Permintaan Transfer – Jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi atas nama DJP.
- Rahasiakan OTP – Jangan pernah memberikan kode One Time Password (OTP) kepada siapapun.
Baca Juga: Gubernur Banten Saksikan Penyerahan 2.000 Mushaf Al Qur an untuk Masyarakat
Jika menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJP, segera laporkan melalui:
- Kring Pajak: 1500 200
- Email: [email protected]
- Twitter: @kring_pajak
- Situs Pengaduan: pengaduan.pajak.go.id
- Live Chat: www.pajak.go.id
Dengan semakin canggihnya modus penipuan, masyarakat harus lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan DJP.
Selalu verifikasi kebenaran informasi melalui jalur resmi agar terhindar dari kerugian finansial dan kebocoran data pribadi. (***)
Artikel Terkait
PWI dan IJTI Tangsel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Jaksa Mulai Periksa Berkas Dugaan Korupsi di Dinas SDA DKI Jakarta
Sektor Jasa Keuangan DKI Jakarta dan Banten Awal 2025 Tetap Stabil, OJK Jabodebek Ungkap Tren Positif
PMI Banten Siagakan 399 Personil dan 13 Ambulans untuk Arus Mudik Lebaran 2025
Jelang Mudik Lebaran, Wali Kota Tangsel Imbau Warga Waspada dan Laporkan Keberangkatan ke Ketua Lingkungan