Jaksa Mulai Periksa Berkas Dugaan Korupsi di Dinas SDA DKI Jakarta

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 25 Maret 2025 | 11:08 WIB
Berkas pelaporan ini diajukan oleh Badar Subur
Berkas pelaporan ini diajukan oleh Badar Subur

Jakarta, bidiktangsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai menelaah berkas dugaan korupsi di Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta terkait pembelian tanah di Jakarta Selatan.

Dugaan kasus ini melibatkan pembelian bidang tanah seluas 352 meter persegi yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Tanah tersebut diklaim sebagai milik Marzuki Bin Mail, namun dalam transaksi pembebasan lahan, tanah itu justru dijual oleh pihak lain kepada Dinas SDA DKI Jakarta.

Baca Juga: PWI dan IJTI Tangsel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Berkas Kasus Sudah di Kejaksaan

Staf penerima berkas di Kejati DKI Jakarta, Rizal, membenarkan bahwa berkas laporan tersebut telah sampai ke bagian Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) dan sedang dalam tahap pemeriksaan.

"Sudah di Tipidsus, sedang ditelaah berkasnya," ujar Rizal pada Kamis (20/3/2025).

Berkas pelaporan ini diajukan oleh Badar Subur, kuasa hukum Marzuki, pada Kamis (27/2/2025). Badar menegaskan adanya indikasi kuat keterlibatan oknum pejabat dalam kasus ini.

"Ada beberapa oknum pejabat yang diduga kuat terlibat dalam kasus yang merugikan Pak Marzuki," katanya, Senin (24/3/2025).

Baca Juga: Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Siap Lawan Informasi Menyesatkan di Sidang Dewan Pers

Dugaan Kejanggalan dalam Transaksi

Menurut Badar, kliennya, Marzuki Bin Mail, memiliki dua bidang tanah dengan total luas 352 meter persegi berdasarkan dokumen Girik C.2717 Persil 83b Blok D.IV atas namanya sendiri. Tanah ini terkena proyek pembangunan saringan sampah.

Namun, pada 22 Desember 2020, tanah tersebut diduga dialihkan kepada Dinas SDA DKI Jakarta oleh ahli waris lain, yaitu Ali Bujamin dan kawan-kawan, menggunakan dokumen kepemilikan berbeda, yaitu Girik C.2153 Persil 83b Blok D.IV atas nama Ali Bujamin.

Dalam transaksi tersebut, dibuat beberapa dokumen pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi, termasuk:

Baca Juga: Pemkot Tangsel Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Sanksi Menanti Pelanggar

  • Berita Acara Pelepasan Hak Nomor 581/BA.AT.02.01/XII/2020, mencatat luas tanah 102 meter persegi dengan nilai ganti rugi Rp2,27 miliar, ditandatangani oleh beberapa pejabat Dinas SDA.
  • Berita Acara Pelepasan Hak Nomor 582/BA.AT.02.01/XII/2020, mencatat luas tanah 250 meter persegi dengan ganti rugi Rp5,57 miliar, juga ditandatangani oleh pejabat yang sama.

Namun, ada kejanggalan dalam transaksi ini. Surat Keterangan Ahli Waris yang digunakan sebagai dasar transaksi baru dibuat dan dicatat pada 23 Desember 2020—sehari setelah transaksi dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X