Jakarta, bidiktangsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai menelaah berkas dugaan korupsi di Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta terkait pembelian tanah di Jakarta Selatan.
Dugaan kasus ini melibatkan pembelian bidang tanah seluas 352 meter persegi yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Tanah tersebut diklaim sebagai milik Marzuki Bin Mail, namun dalam transaksi pembebasan lahan, tanah itu justru dijual oleh pihak lain kepada Dinas SDA DKI Jakarta.
Baca Juga: PWI dan IJTI Tangsel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Berkas Kasus Sudah di Kejaksaan
Staf penerima berkas di Kejati DKI Jakarta, Rizal, membenarkan bahwa berkas laporan tersebut telah sampai ke bagian Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) dan sedang dalam tahap pemeriksaan.
"Sudah di Tipidsus, sedang ditelaah berkasnya," ujar Rizal pada Kamis (20/3/2025).
Berkas pelaporan ini diajukan oleh Badar Subur, kuasa hukum Marzuki, pada Kamis (27/2/2025). Badar menegaskan adanya indikasi kuat keterlibatan oknum pejabat dalam kasus ini.
"Ada beberapa oknum pejabat yang diduga kuat terlibat dalam kasus yang merugikan Pak Marzuki," katanya, Senin (24/3/2025).
Baca Juga: Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Siap Lawan Informasi Menyesatkan di Sidang Dewan Pers
Dugaan Kejanggalan dalam Transaksi
Menurut Badar, kliennya, Marzuki Bin Mail, memiliki dua bidang tanah dengan total luas 352 meter persegi berdasarkan dokumen Girik C.2717 Persil 83b Blok D.IV atas namanya sendiri. Tanah ini terkena proyek pembangunan saringan sampah.
Namun, pada 22 Desember 2020, tanah tersebut diduga dialihkan kepada Dinas SDA DKI Jakarta oleh ahli waris lain, yaitu Ali Bujamin dan kawan-kawan, menggunakan dokumen kepemilikan berbeda, yaitu Girik C.2153 Persil 83b Blok D.IV atas nama Ali Bujamin.
Dalam transaksi tersebut, dibuat beberapa dokumen pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi, termasuk:
Baca Juga: Pemkot Tangsel Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Sanksi Menanti Pelanggar
- Berita Acara Pelepasan Hak Nomor 581/BA.AT.02.01/XII/2020, mencatat luas tanah 102 meter persegi dengan nilai ganti rugi Rp2,27 miliar, ditandatangani oleh beberapa pejabat Dinas SDA.
- Berita Acara Pelepasan Hak Nomor 582/BA.AT.02.01/XII/2020, mencatat luas tanah 250 meter persegi dengan ganti rugi Rp5,57 miliar, juga ditandatangani oleh pejabat yang sama.
Namun, ada kejanggalan dalam transaksi ini. Surat Keterangan Ahli Waris yang digunakan sebagai dasar transaksi baru dibuat dan dicatat pada 23 Desember 2020—sehari setelah transaksi dilakukan.
Artikel Terkait
Tahun Ajaran Baru, Sekolah Gratis di Banten Resmi Dimulai
Pemprov Banten Siapkan Destinasi Wisata Jelang Libur Lebaran, Wamenpar Ni Luh Puspa Tekankan Keamanan dan Kenyamanan
Bupati Tatu Serahkan NPHD untuk PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024
Safari Ramadan 1446 H di Serang: Momentum Berbagi dan Silaturahmi
Pemprov Banten Berkomitmen Selesaikan Pengangkatan Guru Honorer P1 dan R3 Database BKN