Baca Juga: Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Tera Terpadu Jelang Ramadan
Sanksi Bagi Pelanggar
Pemkab Tangerang menegaskan bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Satpol PP akan melakukan pengawasan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran terhadap kebijakan ini.
"Kami harap seluruh pemilik usaha dapat menaati aturan yang telah ditetapkan. Jika ada yang melanggar, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas sesuai tugas dan fungsinya," tambahnya.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk toleransi dan penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan. (***)
Artikel Terkait
Dukung UMKM, Galeri Dekranasda dan UMKM Pondok Aren Diresmikan
Wagub Banten A Dimyati Natakusumah: Anggaran Harus Dimaksimalkan untuk Pembangunan Masyarakat
Puluhan Orang Rugi Rp100 Miliar, Terjebak Investasi PO Fiktif di Tangsel
Aviary Park Indonesia Resmi Jadi Pusat Konservasi Satwa di Tangsel
Galakkan Program Keluarga Berintegritas dan Dunia Usaha Antikorupsi, Pemkot Tangsel dan KPK Beri Edukasi