Pemkab Tangerang Atur Jam Operasional Usaha Selama Ramadan 1446 H

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 26 Februari 2025 | 17:32 WIB
Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025
Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025

Baca Juga: Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Tera Terpadu Jelang Ramadan

Sanksi Bagi Pelanggar

Pemkab Tangerang menegaskan bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Satpol PP akan melakukan pengawasan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran terhadap kebijakan ini.

"Kami harap seluruh pemilik usaha dapat menaati aturan yang telah ditetapkan. Jika ada yang melanggar, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas sesuai tugas dan fungsinya," tambahnya.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk toleransi dan penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X