Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Menjelang bulan Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang semakin intensif dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam transaksi perdagangan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melaksanakan pengawasan tera terpadu yang dijadwalkan berlangsung pada awal bulan mendatang.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Metrologi Legal, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Nur Hidayati, menyatakan bahwa pengawasan ini akan difokuskan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi kecurangan dalam takaran yang dapat merugikan masyarakat, terutama di tengah meningkatnya permintaan selama Ramadan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan masyarakat, khususnya selama Ramadan, berlangsung dengan aman dan sesuai standar. Melalui pengawasan tera terpadu, kami ingin menjamin hak masyarakat dalam memperoleh ukuran dan takaran yang benar,” ujar Nur Hidayati pada Rabu (26/2/25).
Baca Juga: Aviary Park Indonesia Resmi Jadi Pusat Konservasi Satwa di Tangsel
Selain SPBU, pengawasan juga akan diperluas ke pasar tradisional dan modern yang tersebar di berbagai kecamatan di Kota Tangerang.
Fokus utama pengawasan ini adalah alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam aktivitas perdagangan sehari-hari.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang terus kami tingkatkan. Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi standar, kami telah menyiapkan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Baca Juga: Puluhan Orang Rugi Rp100 Miliar, Terjebak Investasi PO Fiktif di Tangsel
Pemkot Tangerang berharap bahwa pengawasan tera terpadu ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi dan menjaga stabilitas daya beli selama Ramadan.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat mendapatkan perlindungan yang maksimal dalam setiap transaksi perdagangan, baik di SPBU maupun di pasar.
Langkah preventif ini juga menjadi bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan berintegritas bagi seluruh warga Kota Tangerang. (***)
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Impor Minyak: Skandal Rp139 Triliun yang Bikin Boncos RI
Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Negara Rugi Rp193,7 Triliun
Calon Paskibraka Kabupaten Serang 2025 Jalani Tes Akhir Seleksi Kepribadian
Dukung UMKM, Galeri Dekranasda dan UMKM Pondok Aren Diresmikan
Wagub Banten A Dimyati Natakusumah: Anggaran Harus Dimaksimalkan untuk Pembangunan Masyarakat